UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat: Pasal 20 Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 181.
________________________________________
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "penyidik" adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
ilmu memang wajib untuk di cari dan wajib pula untuk diamalkan.... masa muda adalah segudang kesempatan emas untuk meraih ilmu, kapanpun dan dimanapun kita berada , ayo marilah kita menjadi para pencari ilmu sejati untuk mendapat ridho ilahi
ade rahmat alias rahmat andi wijaya
Minggu, 17 April 2011
KRIMINOLOGI
A. Pengertian Kriminologi
Nama Kriminologi yang disampaikan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi perancis, secara harfiah berasal dari kata “Crimen” yang berarti Kejahatan atau penjahat dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan. maka Kriminologi dapat berarti Ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Beberapa sarjana memberikan pengertian yang berbeda mengenai kriminologi ini. Diantaranya adalah:
BONGER Memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. dan bonger membagi kriminologi ini menjdi kriminologi murni yang mencakup: Antropologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. sosiologi kriminil, ilmu penhetahuan tentang kejahatan sebagai gejala masyarakat. Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan yang melihat penjahat dri sudut jiwanya; Psikopatologi dan Neuropatologi kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yng sakit jiwa dan urat syaraf; Penologi, ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu Bonger juga membagi menjadi Kriminologi terapan yang berupa:
Higiene Kriminil, usaha yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan;
Politik Kriminil, usaha penanggulangan kejahatan dimana satu kejahatn terjadi. disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan, kalau karena faktor ekonomi maka yng perlu diperbaiki adalah kesejhteraan masyarakatnya. Kriminalistik, yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tekhnik kejahatan dn pengusutan kejahatan.
SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
1. Sosiologi Hukum, (lmu tentang perkembangan hokum).
2. Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
3. Penologi yang menaruh. perhatian atas perbaikan nara pidana.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND. menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut. karenanya PAUL MUDIGDO MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquencyn memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
B. Hukum Pidana dan Kriminologi
Perlu pula disampaikan mengenai Hubungan antara Hukum Pidana dan Kriminologi,karena Berbicara mengenai kriminologi tidak akan lepas berbicara hukum pidana.
Kriminologi sebagai Ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab kejahatan dilihat dari berbagi segi.Maka Kriminologi merupakan pertanyaan MENGAPA DAN BAGAIMANA ? artinya mengapa orang itu melakukan kejahatan ? dan Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk Mencegahnya agar tidak terjadi kejahatan?
Jadi hubungan dari keduanya adalah Baik buruknya hukum pidana serta berhasil atau tidaknya pemberantasan kejahatan di dalam masyarakat sangat tergantung bagaimana ilmu kriminologi berperan melakukan analisa terhadap fenomena sosial
C. Etiologi Kriminologi
Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor). Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”. Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mencoba menjelaskan masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan dan penjahat, dalam perkembangannya, tidak terlepas dari berbagai bidang studi yang juga berorientasi pada eksistensi hubungan sosial dan produk yang dihasilkan dari hubungan sosial yang ada., seperti antropologi, sosiologi, psikologi kriminalistrik serta ilmu hukum pidana. Semakin kompleks pusat perhatian kriminologi maka semakin bermanfaat pula pemahaman-pemahaman dari berbagai bidang ilmu dalam hal menyumbangkan ke arah penjelasan yang lebih komprensif yang merupakan tugas dari kriminologi tersebut, karena sifatnya yang multidisipliner, perkembangan teori dan metodologi pada disiplin ilmu yang lain sangat berpengaruh terhadap perkembangan kriminologi dalam menganalisis kejahatan.
Kejahatan, dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.
Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan.
Bukanlah suatu kerja yang sederhana untuk mempelajari “siapa itu penjahat”. Langkah pertama adalah dengan memberi batasan yang sangat sederhana tentang penjahat, yaitu “seseorang yang melakukan kejahatan”. Sebelum melangkah lebih jauh, kini kita harus mencermati terlebih dahulu apa itu kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh penjahat. Penjahat inilah yang akan kita beri batasannya. Dalam Modul terdahulu kita telah membahas cukup rinci tentang apakah itu kejahatan. Kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama yakni yuridis dan kriminologis. Secara yuridis, kejahatan kita artikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu yang mencakup perbuatan yang anti sosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Dengan melihat batasan kejahatan seperti telah diuraikan di bagian terdahulu maka penjahat adalah seseorang (atau sekelompok orang) yang melakukan perbuatan anti sosial walaupun belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana (kriminologis). Dalam arti sempit, penjahat adalah seseorang yang melakukan pelanggaran undang-undang atau hukum pidana, lalu tertangkap, dituntut, dan dibuktikan kesalahannya di depan pengadilan serta kemudian dijatuhi hukuman.
Mempelajari kejahatan haruslah menyadari bahwa pengetahuan kita tentang batasan dan kondisi kejahatan di dalam masyarakat mempunyai sifat relatif. Relativisme kejahatan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni adanya ketertinggalan hukum karena perubahan nilai sosial dan perkembangan perilaku masyarakat, adanya perbedaan pendekatan tentang kejahatan –di mana di satu sisi memakai pendekatan legal dan di sisi lain memakai pendekatan moral– serta adanya relativisme dilihat dari sisi kuantitas kejahatan.
D. Obyek studi Kriminologi
Obyek Studi Kriminologi mencakup tiga hal yaitu: Penjahat, Kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. SHUTERLAND (dari aliran Hukum/Yuridis) membatasi obyek studi kriminologi pada perbuatan-perbuatan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana saja.
pendapat Shuterland ini mendapat tantangan dari para sarjana lainnya. Mann Heim (dari aliran non yuridis atu sering dikenal dengan aliran Sosiologis) misalnya yang mengatakan sependapat dengan Thoesten sellin bahwa kriminologi harus diperluas dalam memasukkan “conduct Norm” (norma-norma kelakuan) yaitu norma-norma tingkah laku yang telah digriskan oleh berbagai kelompok-kelompok masyarakat.
Conduct Norm dalam masyarkat menyangkut Norma kesopanan, norma susila, norma adat, norma agama dan norma Hukum. jadi obyek studi kriminologi bukan saja perbuatan-perbuatn yang bertentangan dengan hukum , tetapi juga yang bertentangan dengan tingkah laku yang oleh masyarakat tidak disukai, meskipun perbuatan itu bukan merupakan pelanggaran dalam hukum pidana.
E. Faktor-faktor yang memicu perkembangan Kriminologi
Dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu:
1. Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman.
2. munculnya penerapan metode statistik.
1.1 Ketidak puasan terhadap hukum pidana
hukum acara pidana dan sistem penghukuman. Hukum Pidana pada abad ke-16 hingga abad ke-18 dijalankan semata-mata untuk menakut nakuti dengan penjatuhn hukuman yang berat-berat, sehingga menjadi hal yang biasa pada saat itu melihat hukuman badan yang sadis. hal ini dilkukan bertujuan bagaimana supaya masyarakat pada umumnya dapat terlindungi dari kejahatan.
Dalam Hukum Acara Pidana tersangka diperlakukan selayaknya barang untuk diperiksa. dilakukan dengan rahasia tergantung keinginan sipemeriksa sehingga hak-hak tersangka dilanggar secara total. selanjutnya muncul gerakan anti terhadap sistem tersebut.
Cesare Beccria (1738-1794) (seorang bangsawan Italia yang lahir pada 15 maret 1738, seorang ahli matematika dan ahli ekonomi yang menaruh perhatin pada kondisi hukum saat itu) yang merupakan tokoh yang paling keras dalam usaha menentang kesewenang-wenangan lembaga peradilan pada saat itu. dalam bukunya dia menguraikan atas keberatan-keberatannya terhdap hukum pidana, hukum Acara pidana dan sistem penghukuman.
Delapan prinsip yang menjadi landasan bagaimana hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman dijalankan. Yaitu:
Perlunya dibentuk suatu masyarakat berdasarkan prinsip social contrac
Sumber Hukum adalah Undang-undang dan bukan hakim. penjatuhan hukuman oleh hakim harus didasarkan semata-mata karena Undang-undang. menghukum adalah merupakan hak negara, dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu harus dibuat skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sutu kejahatan maka yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatannya dan bukan niatnya.
(prinsip hedonisme) artinya motif manusia pada dasarnya didasarkan pada keuntungan dan kerugian. /manusia dalam melakukan perbuatan pidana akan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan yang akan diperoleh prinsip dari hukum pidana adalah ada pada sanksinya yang positip.
prinsip-prinsip ini kemudian diterapkan oleh Napoleon dalam Undang-undangnya yang dikenal sebagai
CODE CIVIL NAPOLEON (1791) Ada tiga prinsip yang diadopsi dalam undang-undang tersebut yaitu:
Kepastian Hukum. Asas ini diartikan bahwa hukum harus dibuat dalam bentuk tertulis. Beccaria bahkan melarang hakim itu menginteprestasikan undang-undang karena dia bukan lembaga legislatif.
Aquality Before The Law (persamaan didepan Hukum) asas ini menentang keberpihakan didepan hukum, untuk itulah maka dituntut untuk menyamakan derajad setiap orang didepan hukum.
Keseimbangan antara Kejahatan dan hukuman, Beccaria melihat bahwa dalam pengalaman ada putusan-putusan hakim yang tidak sama antara satu dengan yang lain (Disparitas) hal ini disebabkan oleh karena Spirit of the law ada pada hakim melalui kekuasaannya dalam menginteprestasikan undang-undang.
Selain Beccaria tercatat nama Jeremy Betham sebagai tokoh yang menghendaki perubahan terhadap sistem penghukuman yang ada pad waktu itu. dia menerbitkan suatu rencana pembuatan Rumah Penjara dengan nama PANOPTICON atau THE INSPENCTION HOUSE.
1.2 Munculnya penerapan metode statistik.
statistik adalah pengamatan massal dengan menggunakan angka-angka yng merupakan salah satu faktor pendorong perkembangan ilmu-ilmu sosial.QUETELET (1796-1829) ahli ilmu pasti dan sosiologi dari Belgia yang pertama kali menerapkan statistik dalam pengamatanya tentang kejahatan. Dia yang membuktikan pertamakali bahwa kejahatan adalah fakta kemasyarkatan. dalam pengamatanya Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan terdapat pola-pola yang setiap tahunnya selalu sama, sehingga dia menyimpulkan bahwa kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat.
TEORI-TEORI DAN MADZAB DALAM KRIMINOLOGI
A. Madzab dalam Kriminologi
Dalam perkembangan lahirnya teori-teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi menjadi tiga madzab atau aliran yaitu:
1. Madzab klasik
2. Madzab Kartografik
3. Madzab socialis
4. Madzab Tipologis
1. Madzab Klasik
mazab kriminologi klasik dipengaruhi oleh ajaran agama, hedonisme (keinginan) rasionalisme dan lain-lain.
mazab kriminologi klasik mulai berkembang di Inggris selama pertengahan abad ke 19, kemudian pengaruhnya meluas kenegara-negara eropa lainnya termasuk sampai ke Amerika Serikat.
Tokoh aliran ini antara lain Becaria, yang mengatakan pelaku memiliki kehendak bebas (Free Wiil) dengan konsekuensi yang telah dikalkulasikan sendiri. oleh karena itu menurut aliran ini persoalan sebab kejahatan telah dijawab secara sempurna sehingga tidak perlu lagi digali melalui penelitian untuk menemukan sebab musabab kejahatan.
2. Mazab Kartografik
Peletak dasar Mazab ini adalah Quetelet Dan AM. Guery penganut mashab ini berpendapat bahwasegala kejahatan sebagai ekpresi kondisi sosial tertentu. sistem pemikiran ini bukan hanya meneliti jumlah kriminalitas secara umum saja tetapi melakukan study khusus tentang Juvenile Delequency (kenakalan Remaja). dan mengenai kejahatan profesional yang ada pada saat itu.
3. Mashab Socialis
Mashab ini mengacu pada ajaran marx dan Engels yang telah dimulai sejak tahun 1850 yang didasarkan pada diterminisme ekonomi.menurut mashab ini kriminalitas adalah konsekuensi dari masyarkat kapitalis akibat sistem ekonomi yang diwarnai dengan penindasan terhadap kaum buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangn termasuk kejahatan sesuai dengan ideologinya, maka mashab ini menampilkan ajaran masyarakat sosialis
4. Mashab Tipologi
Mashab tipologi atau biotipologi tercatat dalam sejarah kriminologi meliputi tiga kelompok yang berpendapat bahwa “Beda antara penjahat dan bukan penjahat terletak pada sifat tertentu pada kepribadian, yang mengakibatkan seseorang tertentu dalam keadaan tertentu berbuat kejahatan dan seseorang yang lain tidak.
Kelompok tipologi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Lombrosian
Aliran ini dipelopori oleh seorang dokter Italia C. LOMBROSO. oleh karena itu mashab ini dinamakan mashab italia penyebaran pendapat ini dilakukan dengn menggunakan pamlet pada tahun 1876 kemudian berkembang menjadi 3 buku Pada mulanya mashab ini dengan tegas mengeluarkan pendapatnya sebagai berikut:
Penjahat sudah sejak lahirnya memiliki tipe tersendiri tipe ini dapat dikenali melalui beberapa ciri tertentu seperti
1. Tengkorak yang asimetris,
2. rahang bawah yang panjang,
3. hidung yang pesek,
4. rambut janggut yang jarang,
5. dan tahan sakit.
kelima tanda ada bersamaan jelas tipe penjahat, tiga sampai lima meragukan dan dibawah tiga mungkin bukan penjahat. Tanda-tanda lahiriah itu bukan penyebab kejahatan. tanda itu pembawaan sejak lahir sebagai ciri seorang penjahat karena ada kepribadian sejak lahir mereka tak dapat terhindar untuk berbuat kejahatan, kecuali jika lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan. oleh karena lombroso sendiri tidak pernah meneliti secara cermat mereka yang penjahat dan yang bukan penjahat, sehingga hipotesa dan teori-teorinya tidak membawa hasil yang berarti.
2. Mental Testersi
Pelopornya adalah GODDARD. aliran ini berpendapat bahwa Feeble Mindedness (kelemahan otak)ini dapat menimbulkan kejahatan. Goddard dengan teorinya mengatakan bahwa kelemahan otak yang diturunkan oleh orang tuanya sesuai dengan hukum-hukum mendel, mengakibatkan orang-orang tersebut tidak mampu menilai akibat perilakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagimana mestinya.
aliran-aliran inipun lama-lama pudar karena setelah dilakukan standarisasi tes mengenai kelemahan otak dlam sebab kejahatan tidk menunjukkan hasil yang memuaskan. seperti danya kejahatan White Collar Crime.
B. Teori-teori dalam Kriminologi
George B Vold menyebutkan bahwa teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori-teori dalam kriminologi yaitu:
1. Spiritualisme
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan yang mendasar dengan metode penjelsan kriminologi yang ada pada saat ini. penjelasan spiritualime memfokuskan perhatin pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/tuhan dan keburukan yang datangnya dari setan. seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (Evil/Demon)
pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran. kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dan keluarganya dengan pelaku dan keluarganya. akibatnya adalah menjadi konflik yang berkepanjangan contohnya: fenomena Carok dimandura yaitu perang tanding antara keluarga pelaku dan keluarga korban, merupakan wadah untuk balas dendam. dalam hal ini ada suatu kepercayaan dari masyarakat bahwa kebenaran akan selalu menang dan kejahatan pasti akan menglami kebinasaan.
namun akibat lain dari kepercyaan tersebut adalah jika keluarga pelaku memenangkan perang tanding maka masyarakat akan menganggap keluarga pelaku itu benar dan keluarga korban mendapatkan celaan ganda. Memberikan hukuman kepada seseorang yang dianggap memfitnah, yaitu dengan cara menggantungkan batu pada kakinya dan dilempar disungai.
meski dalam kenyataan dimasyarakat, dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkatan budaya, namun aliran ini memiliki kelemahan-kelemahan yaitu penjelasan ini tidak dpt dibuktikan secara ilmiah.
2. Naturalisme
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “ The Brain is organ of the maind” otak adalah organ untuk berpikir. perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional.
Banyak sekali teori- teori dalam kriminologi namun dalam uraian ini hanya akan diuraikan beberapa teori saja yang sangat relevan untuk dilakukan pengkajian teori-teori tersebut adalah:
1. BODY TYPES THEORIES (Teori tipe fisik)
Teori ini mengemukakan bahwa penjahat itu dapat dilihat dengan kondisi fisik tertentu. para ahli yang memiliki teori dengan model tipe fisik ini melihat orang melakukan kejahatan dapat diamati melalui keadaan fisik baik fisik yang terlihat yaitu lahiriah maupun fisik yang termasuk ke dalam gen atau kromosom-kromosom dalam tubuh.
banyak sekali ahli-ahli yang membangun teorinya dengan tipe fisik ini namun dalam hal ini hanya beberapa saja yang disampaikan yang dianggap menarik untuk dikaji. William H Sheldon (1898-1917)
dia memformulasikan tipe-tipe tubuh yang dapat dikelompokkan menjadi:
a) The Endomorph (memiliki tubuh gemuk)
b) The Mesomorph (berotot dan bertubuh Atletis)
c) The ectomorph (tinggi, kurus, fisik yang rapuh)
setiap tipe tadi mempunyi temperamen yang berbeda-beda. menurutnya ada korelasi antara fisik dan temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. sehingga dalam kesimpulan penelitiannya dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara fisik kuat, agresif dan atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku ilegal. dalam studinya ini Shaldon meneliti 200 pria berusia 15 sampai 21 guna menghubungkn antara fisik dan temperamen.
Temuan William Sheldon tadi mendapat dukungan dari Sheldon Gluck dan eleanor Gluck yang melakukan study kompartif antara pria Delinquent dengan non delinquent. sebagai suatu kelompok, pria Delinquent didapati memiliki wajah yang lebih sempit. (kecil) dada lebar, pinggang yang lebih besar dan luas, lengan bawah dan lengan atas yang lebih besar dibandingkan non Delinquent. penyelidikan mereka juga menyimpulkan bahwa kurang lebih 60 % delinquent dan 31 % non delinquent didominasi mereka yang Mesomorphic.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom).
untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom). untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Karl kristiansen dan sarnof A. mednick melakukan study terhadap 3.586 pasangan kembar disatu kawasan Denmark antara tahun 1881 dan tahun 1910 diakitkan dengan kejahatan serius. mereka menemukan bahwa pada indetical twins jika pasangannya melakukan kejahatan maka 50 % pasanganya juga melakukan kejahatan sedangkan pada Fraternal twins angka tersebut hanya 20 %. temuan ini mendukung hipotesa bahwa beberapa pengaruh genetika meningkatkan resiko kriminalitas.
selain itu juga ada study terhadap adopsi anak, yang menyimpulkan bahwa. kriminalitas dari orang tua asli (orang tua bilologis) memiliki pengaruh besar terhadp anak dibansing kriminalitas orang tua angkat.
2. CULTURAL DEVIANCE THEORIES (Teori-teori penyimpangan budaya)
ada tiga teori utama dari Cultural Deviance theories yaitu:
a) Social Dis organization
b) Differential association
c) Cultural Conflik
a. Social Disorganisation
teori ini memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrilisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Dari salah satu penelitian disimpulkan bahwa:
angka kejahatan tersebut secara berbeda sepanjang kota, dan area yang mempunyai angka kejahatan tinggi juga mempunyai angka problem kemasyarakatan seperti pembolosan, kerusakan mental dan kematian bayi yang juga tinggi.
kebanyakan deliquency terjadi diarea yang paling dekat dengan distrik pusat bisnis dan berkurang dengan semakin jauh dari pusat kota; beberapa area secara konstan mengalami angka delinquency tinggi tidak peduli etnis mana yang membentuk populasi itu; area yang tingkat delinquencynya tinggi ditandai oleh suatu presentasi imigran yang tinggi, bukan kalangan kulit putih, dan bukan keluarga berpendapatan rendah, serta angka kepemilikan rumahyang rendah; didalam area yang ditingkat delinquency-nya tinggi ada penerimaan secara umum terhadap norma-norma non konvensional, tetapi norma-normaitu bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh sebagian penghuni area itu. kritik terhadap teori disorganisation social terlalu tergantung kepada data resmi yang sangat mungkin mencerminkan ketidaksukaan polisi pda lingkungan kumuh; terlalu terfokus pada bagaimana pola-pola kejahatan ditransmisikan, bukan bagaimana ia dimulai pertama kali; tidak dapat menjelaskan mengapa delinquency berhenti dan tidak menjadi kejahatan begitu mereka beranjak besar;
mengapa banyak orang di area yang “ socialy disorganised” tidak melakukan perbuatan jahat; tidak menerangkan delinquency dikalangan menengah.
b. Defferencial Assosiation
Sutherland memperkenalkan teori Defferential Assosiation dalam buku teksnya Principles of Criminology pada tahun 1939, Defferential Assosiation didasarkan pada sembilan proposisi (dalil) yaitu:
1. Criminal behavior is learned ( tingkah laku dipelajari)
2. criminal behvior is learned in enteraction with other person in procss of comunication ( tingkah laku kriminal dipelejari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi) seseorang tidak begitu saja menjadi kriminal hanya karena hidup dalam suatu lingkungan yang kriminal. kejahatan dipelajari dengan partisipasi bersama orang lain baik dalam lingkungan komunikasi verbal maupun non verbal;
3. The principal part of the learning of kriminal behavior occurs within intimate personal groups ( bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi didalam kelompok orang yang intim/ dekat).keluarga dan kawan-kawan dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang. komunikasi-komunikasi mereka jauh lebih banyak daripada media masa, seperti film, televisi, dan surat kabar;
4. When criminal behavior is learned, the learning includes (a) techniques of comunicating the crime, which are sometimes very, complicated, sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drive, rationalization, and attitudes ( ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a) teknik-teknik melakukan kejahatan, yang kadang sangat sulit dan kadang sangat mudah, dan (b) arah khusus dari motif-motif dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikp-sikap). Deliquen muda bukan saja belajar bagaimana mencuri ditoko, membongkar kotak tetapi juga belajar bagaimna merasionalisasi dan membela tindakan-tindakan mereka.
5. The Specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or un favorable ( arah khusus dari motif-motif dan dorongan-doronganitu dipelajari melalui devinisi-devinisi dari aturan-turn hukum apakah dia menguntungkan atau tidak) dibeberapa masyarakat seorang individu dikelilingi orang-orang yang tanpa kecuali mendevinisikan aturan-aturn hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain dia dielilingi oleh orang-orang yang definisinya menguntumgkan untuk melanggar aturan-aturan hukum. tidak setiap orang dalam masyrakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. bahwa hukum itu diangap tidak penting. (pelanggaran lalu lintas)
6. A personbecomes deliquenct because of and exces of definition faforable to violation of law over definition unfavorable to violation of law (seseorang menjadi delinquent karena definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum). ini merupakn prinsip kunci dri defferential Assosiation, arah utama dri teori ini, dengan kata lain mempelajari tingkah laku kriminal bukanlah semata-mata persoalan hubungan dengan teman/kawan yang buruk tetapi mempelajari tingkah laku kriminal tergantung pada berapa banyak definisi yang kita pelajri yang menguntungkan untuk pelanggaran hukum sebagai lawan definisi yang tidak menguntungkan.
7. Differential Assosiation may vary in frequency, duration,priority and intencity ( Assosiasi deferential itu mungkin bermacam-macam dalam frekuensi/kekerapanya, lamanya, prioritasnya dan intensitasnya) tingkat dari asosiasi-asosiasi seseorang yang akan mengakibatkan kriminalitas berkaitan dengan kekerapan kontak, beberapa lamanya, dan arti dari asosiasi/definisi kepada individu.
8. The process of learning criminal behavior by assosiation with criminal and anticriminal pattern involves all of the mechanism that are involved in any other learning (proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui assosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran lain).
9. While criminal behavior is nd expression of general needs and values,it si not explained by those general needs and values, since non criminal behavior is and expression of the same needs and values (walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama)
Pengujian terhadap teori Differential Association
Albert Reis dan A lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan delinquent tergantung pada apakah teman-temannya melakukan perbuatan yang sama; Travis hirschi menunjukkan bagaimana anak laki-laki dengan teman-teman delinquent lebih mungkin untuk menjadi delinquent;
Kritik terhadap Teori Defferntial Association
apakah teori ini benar dapat menjelaskan semua kejahatan,mungkin ia dapat diterapkan untuk pencurian, tapi bagaimana dengan pembunuhan yang disebabkan oleh kemarahan karena cemburu;
mengapa beberapa orang yang mempelajari pola-pola perilaku kriminal tidak terlibat dalam perbuatan kriminal;
teori ini menjelaskan bagaimana tingkah laku kriminal dipelajari, tetapi ia tidak menjelaskan bagimana pertamakali teknik-teknik dan definisi kriminal itu ada ? atau dengan kata lain, teori ini tidak menjelaskan kepada kita bagaimana penjahat yang pertama menjadi penjahat.
c. Cultural Conflik Theorie
Setiap masyarakat tentunya memiliki “Conduct norm” sendiri sendiri, fungsi dari conduct norm tersebut adalah untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang normal/baik dan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang tidak baik. dari setiap kelompok memiliki conduct norm yang berbeda-beda, yang memungkinkan terjadinya pertentngan-pertentangan antara conduct norm yang satu dengan yang lainnya. seorang individu yang mengikuti conduct normnya dianggap melakukan kejahatan apabila norma-norma itu dipandang bertentangan dengan norma-norma yang lain.
menurut penjelasan teori ini perbedaan utama antara seseorang kriminal dengan non kriminal adalah bahwa masing-masing menganut perangkat conduct norm yang berbeda.
Sellin membedakan antara conflik primer dan konflik skunder. konflik primer: terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (Clash). pertentangan itu bisa terjadi diperbatasan antara area area budaya yang berdekatan; apabila hukum dari satu kelompok budaya meluas sehingga mencakup wilayah kelompok budaya yang lain: atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudaya yang lain.
konflik skunder: muncul jika satu budaya berkembang menjadi budaya yang berbeda-beda, masing-msing memiliki perangkat conduct norm-nyasendiri-sendiri. konflik jenis ini terjadi ketika satu masyarakat homogen atau sederhana menjadi masyarakat yang kompleks dimana sejumlah kelompok-kelompok sosial berkembang secara konstan dan norma-norma sering kali tertinggal.
3. TEORI LABELING (teori pemberian cap/label)
Teori labeling ini merupakan teori yang terinspirasi oleh bukunya Tannembaum yang berjudul crime and the cumunity menurutnya, kejahatan tidaklah sepenuhnya hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataanya, ia dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya. sehingga di simpulkan bahwa kejahatan merupakan hasil dari konflik antara kelompok dengan masyarakatnya.
Pendekatan labeling dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu: persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label. (labeling sebagai akibat dari reaksi dari masyarakat.)
Efek lebeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya. ( persoalan kedua ini adalah bagaimana lebeling mempengaruhi seseorang yang terkena label.)
Dua konsep penting dalam teori labeling adalah: Primary Devience yaitu: ditujukan pada perbuatan penyimpangan awal; scondary devience adalah berkaita dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat;
kalau sekali saja cap atau status itu melekat pada diri seseorang maka sangat sulit seseorang untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap tersebut, dan kemudian akan mengidentifikasikan dirinya dengan cap yang telah diberikan masyarakat terhadap dirinya. sebagai contoh terjdinya scondary deviance yang diawali dengan Primary Devience,
Seorang v individu (anak)melakukan perbuatan menyimpang yang ringan (primary Devience) misalnya duduk ditempat yang lebih tingi dari orang tua akibatnya terjadi reaksi sosial yang informal dari masyarakat ; orang tua tadi marah dan mengatakan anak tadi tidak sopan; individu (anak) tersebut melakukan pelanggaran aturan berikutnya dengan keluar masuk rumah orang tersebut tanpa permisi (primary devience); selanjutnya terjadi peningkatan reaksi sosial; orang tua tadi mengatakan pada tetangga yang lain bahwa individu (anak) tersebut telah melakukan pencurian ringan (primary Devience) akhirnya (anak) tadi diadili sebagai seorang Juvenile Delinquency di pengadilan; anak muda tadi diberi label oleh pengadilan sebagai seorang yang nakal oleh pengadilan dan buruk oleh masyarakat;
anak muda tersebut mulai berpikir tentang dirinya mengapa label diberikan pada dirinya, karena sudah terlanjur akhirnya dia memilih untuk bergabung dengan anak-anak muda inconvensional lainnya;
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
Kritik terhadap teori Labeling
teori ini terlalu diterministik dan menolak pertanggungjawaban individual, penjahat bukanlah robot yang pasif dari reaksi masyarakat; jika penyimpangan tingkah laku hanya merupakan persoalan reaksi masyarakat, maka bagaimana dengan bentuk kejahatan yang tidak diketahui, tidak terungkap pelakunya (Pelacuran dan korupsi); teori ini sangat mengabaikan faktor penyebab awal dari munculnya penyimpangan tingkah laku;
4. TEORI PILIHAN RASIONAL
Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasioanl dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal. dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diproses melalui peradilan pidana. dengan demikian maka semua perilaku kriminal adalah keputusan-keputusan rasional. Hal ini mengingatkan pada teori pada kriminologi klasik, hedonisme misalnya.
Penggolongan Pendapat Tentang Sebab Musabab Kejahatan
1. Golongan salahmu sendiri
menurut golongan ini tidak perlu dicari sebab musabab kejahatan, karena setiap perbuatan yang dilakukan seseorang berdasarkan pertimbangan yang sadar yang telah diperhitungkan untung ruginya. golongan ini adalah rasioanalisme, hedonisme, utilitarianisme.
2. Golongan Tiada yang salah
menurut golongan ini, seseorang yang melakukan kejahatan, memang ada sebabnya namun diluar kesadaran atau kemampuan untuk mengekangnya. seperti sering dikatakan orang yang berbuat jahat itu karena kemasukan setan terkena kekuasan kegelapan, kemudian dicetuskan oleh ahli-ahli psikiatri dan psikologi bahwa mereka yang berbuat jahat disebabkan oleh pada dirinya terdapat kondisi psiklogis abnormal.
3. Golongan Salah Lingkungan
menurut golongan ini sebab musabab adanya orang yang melakukan kejahatan terletak pada pengaruh-pengaruh lingkungan seperti, kondisi masyaakat yang tidak baik, faktor kemiskinan, sehingga semboyan golongan ini adalah bahwa dunia adalah lebih bertanggungjawab terhadap bagaimana jadinya saya, dari pada saya sendiri. makagolongan ini sangat bereaksi terhadap pendapat lombroso yang meletakkan pemikiranya pada sebab kejaatan oleh faktor antropologis atau bakat.
4. Golongan Kombinasigolongan ini dipelopori oleh murid-murid lombroso yaitu Feryy. yang mengatakan bahwa sebab kejahatan terletak pada faktor Bio-Sosiologis tau bakat dan lingkungan yang sama-sama memberi pengaruh terhadap pribadi dan kondisi seseorang. sehingga rumusnya adalah:
K = B+L
K=Kejahatan
B= Bakat
L= Lingkungan
Namun menurut Bonger perlu ditambahkan menjadi:
K= (B+L) + L
yang mana L berikutnya adalah lingkungan keluarga, karena manusia masih sejak orok sudah dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya.
Nama Kriminologi yang disampaikan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi perancis, secara harfiah berasal dari kata “Crimen” yang berarti Kejahatan atau penjahat dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan. maka Kriminologi dapat berarti Ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Beberapa sarjana memberikan pengertian yang berbeda mengenai kriminologi ini. Diantaranya adalah:
BONGER Memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. dan bonger membagi kriminologi ini menjdi kriminologi murni yang mencakup: Antropologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. sosiologi kriminil, ilmu penhetahuan tentang kejahatan sebagai gejala masyarakat. Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan yang melihat penjahat dri sudut jiwanya; Psikopatologi dan Neuropatologi kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yng sakit jiwa dan urat syaraf; Penologi, ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu Bonger juga membagi menjadi Kriminologi terapan yang berupa:
Higiene Kriminil, usaha yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan;
Politik Kriminil, usaha penanggulangan kejahatan dimana satu kejahatn terjadi. disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan, kalau karena faktor ekonomi maka yng perlu diperbaiki adalah kesejhteraan masyarakatnya. Kriminalistik, yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tekhnik kejahatan dn pengusutan kejahatan.
SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
1. Sosiologi Hukum, (lmu tentang perkembangan hokum).
2. Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
3. Penologi yang menaruh. perhatian atas perbaikan nara pidana.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND. menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut. karenanya PAUL MUDIGDO MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquencyn memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
B. Hukum Pidana dan Kriminologi
Perlu pula disampaikan mengenai Hubungan antara Hukum Pidana dan Kriminologi,karena Berbicara mengenai kriminologi tidak akan lepas berbicara hukum pidana.
Kriminologi sebagai Ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab kejahatan dilihat dari berbagi segi.Maka Kriminologi merupakan pertanyaan MENGAPA DAN BAGAIMANA ? artinya mengapa orang itu melakukan kejahatan ? dan Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk Mencegahnya agar tidak terjadi kejahatan?
Jadi hubungan dari keduanya adalah Baik buruknya hukum pidana serta berhasil atau tidaknya pemberantasan kejahatan di dalam masyarakat sangat tergantung bagaimana ilmu kriminologi berperan melakukan analisa terhadap fenomena sosial
C. Etiologi Kriminologi
Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor). Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”. Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mencoba menjelaskan masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan dan penjahat, dalam perkembangannya, tidak terlepas dari berbagai bidang studi yang juga berorientasi pada eksistensi hubungan sosial dan produk yang dihasilkan dari hubungan sosial yang ada., seperti antropologi, sosiologi, psikologi kriminalistrik serta ilmu hukum pidana. Semakin kompleks pusat perhatian kriminologi maka semakin bermanfaat pula pemahaman-pemahaman dari berbagai bidang ilmu dalam hal menyumbangkan ke arah penjelasan yang lebih komprensif yang merupakan tugas dari kriminologi tersebut, karena sifatnya yang multidisipliner, perkembangan teori dan metodologi pada disiplin ilmu yang lain sangat berpengaruh terhadap perkembangan kriminologi dalam menganalisis kejahatan.
Kejahatan, dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.
Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan.
Bukanlah suatu kerja yang sederhana untuk mempelajari “siapa itu penjahat”. Langkah pertama adalah dengan memberi batasan yang sangat sederhana tentang penjahat, yaitu “seseorang yang melakukan kejahatan”. Sebelum melangkah lebih jauh, kini kita harus mencermati terlebih dahulu apa itu kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh penjahat. Penjahat inilah yang akan kita beri batasannya. Dalam Modul terdahulu kita telah membahas cukup rinci tentang apakah itu kejahatan. Kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama yakni yuridis dan kriminologis. Secara yuridis, kejahatan kita artikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu yang mencakup perbuatan yang anti sosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Dengan melihat batasan kejahatan seperti telah diuraikan di bagian terdahulu maka penjahat adalah seseorang (atau sekelompok orang) yang melakukan perbuatan anti sosial walaupun belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana (kriminologis). Dalam arti sempit, penjahat adalah seseorang yang melakukan pelanggaran undang-undang atau hukum pidana, lalu tertangkap, dituntut, dan dibuktikan kesalahannya di depan pengadilan serta kemudian dijatuhi hukuman.
Mempelajari kejahatan haruslah menyadari bahwa pengetahuan kita tentang batasan dan kondisi kejahatan di dalam masyarakat mempunyai sifat relatif. Relativisme kejahatan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni adanya ketertinggalan hukum karena perubahan nilai sosial dan perkembangan perilaku masyarakat, adanya perbedaan pendekatan tentang kejahatan –di mana di satu sisi memakai pendekatan legal dan di sisi lain memakai pendekatan moral– serta adanya relativisme dilihat dari sisi kuantitas kejahatan.
D. Obyek studi Kriminologi
Obyek Studi Kriminologi mencakup tiga hal yaitu: Penjahat, Kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. SHUTERLAND (dari aliran Hukum/Yuridis) membatasi obyek studi kriminologi pada perbuatan-perbuatan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana saja.
pendapat Shuterland ini mendapat tantangan dari para sarjana lainnya. Mann Heim (dari aliran non yuridis atu sering dikenal dengan aliran Sosiologis) misalnya yang mengatakan sependapat dengan Thoesten sellin bahwa kriminologi harus diperluas dalam memasukkan “conduct Norm” (norma-norma kelakuan) yaitu norma-norma tingkah laku yang telah digriskan oleh berbagai kelompok-kelompok masyarakat.
Conduct Norm dalam masyarkat menyangkut Norma kesopanan, norma susila, norma adat, norma agama dan norma Hukum. jadi obyek studi kriminologi bukan saja perbuatan-perbuatn yang bertentangan dengan hukum , tetapi juga yang bertentangan dengan tingkah laku yang oleh masyarakat tidak disukai, meskipun perbuatan itu bukan merupakan pelanggaran dalam hukum pidana.
E. Faktor-faktor yang memicu perkembangan Kriminologi
Dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu:
1. Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman.
2. munculnya penerapan metode statistik.
1.1 Ketidak puasan terhadap hukum pidana
hukum acara pidana dan sistem penghukuman. Hukum Pidana pada abad ke-16 hingga abad ke-18 dijalankan semata-mata untuk menakut nakuti dengan penjatuhn hukuman yang berat-berat, sehingga menjadi hal yang biasa pada saat itu melihat hukuman badan yang sadis. hal ini dilkukan bertujuan bagaimana supaya masyarakat pada umumnya dapat terlindungi dari kejahatan.
Dalam Hukum Acara Pidana tersangka diperlakukan selayaknya barang untuk diperiksa. dilakukan dengan rahasia tergantung keinginan sipemeriksa sehingga hak-hak tersangka dilanggar secara total. selanjutnya muncul gerakan anti terhadap sistem tersebut.
Cesare Beccria (1738-1794) (seorang bangsawan Italia yang lahir pada 15 maret 1738, seorang ahli matematika dan ahli ekonomi yang menaruh perhatin pada kondisi hukum saat itu) yang merupakan tokoh yang paling keras dalam usaha menentang kesewenang-wenangan lembaga peradilan pada saat itu. dalam bukunya dia menguraikan atas keberatan-keberatannya terhdap hukum pidana, hukum Acara pidana dan sistem penghukuman.
Delapan prinsip yang menjadi landasan bagaimana hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman dijalankan. Yaitu:
Perlunya dibentuk suatu masyarakat berdasarkan prinsip social contrac
Sumber Hukum adalah Undang-undang dan bukan hakim. penjatuhan hukuman oleh hakim harus didasarkan semata-mata karena Undang-undang. menghukum adalah merupakan hak negara, dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu harus dibuat skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sutu kejahatan maka yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatannya dan bukan niatnya.
(prinsip hedonisme) artinya motif manusia pada dasarnya didasarkan pada keuntungan dan kerugian. /manusia dalam melakukan perbuatan pidana akan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan yang akan diperoleh prinsip dari hukum pidana adalah ada pada sanksinya yang positip.
prinsip-prinsip ini kemudian diterapkan oleh Napoleon dalam Undang-undangnya yang dikenal sebagai
CODE CIVIL NAPOLEON (1791) Ada tiga prinsip yang diadopsi dalam undang-undang tersebut yaitu:
Kepastian Hukum. Asas ini diartikan bahwa hukum harus dibuat dalam bentuk tertulis. Beccaria bahkan melarang hakim itu menginteprestasikan undang-undang karena dia bukan lembaga legislatif.
Aquality Before The Law (persamaan didepan Hukum) asas ini menentang keberpihakan didepan hukum, untuk itulah maka dituntut untuk menyamakan derajad setiap orang didepan hukum.
Keseimbangan antara Kejahatan dan hukuman, Beccaria melihat bahwa dalam pengalaman ada putusan-putusan hakim yang tidak sama antara satu dengan yang lain (Disparitas) hal ini disebabkan oleh karena Spirit of the law ada pada hakim melalui kekuasaannya dalam menginteprestasikan undang-undang.
Selain Beccaria tercatat nama Jeremy Betham sebagai tokoh yang menghendaki perubahan terhadap sistem penghukuman yang ada pad waktu itu. dia menerbitkan suatu rencana pembuatan Rumah Penjara dengan nama PANOPTICON atau THE INSPENCTION HOUSE.
1.2 Munculnya penerapan metode statistik.
statistik adalah pengamatan massal dengan menggunakan angka-angka yng merupakan salah satu faktor pendorong perkembangan ilmu-ilmu sosial.QUETELET (1796-1829) ahli ilmu pasti dan sosiologi dari Belgia yang pertama kali menerapkan statistik dalam pengamatanya tentang kejahatan. Dia yang membuktikan pertamakali bahwa kejahatan adalah fakta kemasyarkatan. dalam pengamatanya Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan terdapat pola-pola yang setiap tahunnya selalu sama, sehingga dia menyimpulkan bahwa kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat.
TEORI-TEORI DAN MADZAB DALAM KRIMINOLOGI
A. Madzab dalam Kriminologi
Dalam perkembangan lahirnya teori-teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi menjadi tiga madzab atau aliran yaitu:
1. Madzab klasik
2. Madzab Kartografik
3. Madzab socialis
4. Madzab Tipologis
1. Madzab Klasik
mazab kriminologi klasik dipengaruhi oleh ajaran agama, hedonisme (keinginan) rasionalisme dan lain-lain.
mazab kriminologi klasik mulai berkembang di Inggris selama pertengahan abad ke 19, kemudian pengaruhnya meluas kenegara-negara eropa lainnya termasuk sampai ke Amerika Serikat.
Tokoh aliran ini antara lain Becaria, yang mengatakan pelaku memiliki kehendak bebas (Free Wiil) dengan konsekuensi yang telah dikalkulasikan sendiri. oleh karena itu menurut aliran ini persoalan sebab kejahatan telah dijawab secara sempurna sehingga tidak perlu lagi digali melalui penelitian untuk menemukan sebab musabab kejahatan.
2. Mazab Kartografik
Peletak dasar Mazab ini adalah Quetelet Dan AM. Guery penganut mashab ini berpendapat bahwasegala kejahatan sebagai ekpresi kondisi sosial tertentu. sistem pemikiran ini bukan hanya meneliti jumlah kriminalitas secara umum saja tetapi melakukan study khusus tentang Juvenile Delequency (kenakalan Remaja). dan mengenai kejahatan profesional yang ada pada saat itu.
3. Mashab Socialis
Mashab ini mengacu pada ajaran marx dan Engels yang telah dimulai sejak tahun 1850 yang didasarkan pada diterminisme ekonomi.menurut mashab ini kriminalitas adalah konsekuensi dari masyarkat kapitalis akibat sistem ekonomi yang diwarnai dengan penindasan terhadap kaum buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangn termasuk kejahatan sesuai dengan ideologinya, maka mashab ini menampilkan ajaran masyarakat sosialis
4. Mashab Tipologi
Mashab tipologi atau biotipologi tercatat dalam sejarah kriminologi meliputi tiga kelompok yang berpendapat bahwa “Beda antara penjahat dan bukan penjahat terletak pada sifat tertentu pada kepribadian, yang mengakibatkan seseorang tertentu dalam keadaan tertentu berbuat kejahatan dan seseorang yang lain tidak.
Kelompok tipologi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Lombrosian
Aliran ini dipelopori oleh seorang dokter Italia C. LOMBROSO. oleh karena itu mashab ini dinamakan mashab italia penyebaran pendapat ini dilakukan dengn menggunakan pamlet pada tahun 1876 kemudian berkembang menjadi 3 buku Pada mulanya mashab ini dengan tegas mengeluarkan pendapatnya sebagai berikut:
Penjahat sudah sejak lahirnya memiliki tipe tersendiri tipe ini dapat dikenali melalui beberapa ciri tertentu seperti
1. Tengkorak yang asimetris,
2. rahang bawah yang panjang,
3. hidung yang pesek,
4. rambut janggut yang jarang,
5. dan tahan sakit.
kelima tanda ada bersamaan jelas tipe penjahat, tiga sampai lima meragukan dan dibawah tiga mungkin bukan penjahat. Tanda-tanda lahiriah itu bukan penyebab kejahatan. tanda itu pembawaan sejak lahir sebagai ciri seorang penjahat karena ada kepribadian sejak lahir mereka tak dapat terhindar untuk berbuat kejahatan, kecuali jika lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan. oleh karena lombroso sendiri tidak pernah meneliti secara cermat mereka yang penjahat dan yang bukan penjahat, sehingga hipotesa dan teori-teorinya tidak membawa hasil yang berarti.
2. Mental Testersi
Pelopornya adalah GODDARD. aliran ini berpendapat bahwa Feeble Mindedness (kelemahan otak)ini dapat menimbulkan kejahatan. Goddard dengan teorinya mengatakan bahwa kelemahan otak yang diturunkan oleh orang tuanya sesuai dengan hukum-hukum mendel, mengakibatkan orang-orang tersebut tidak mampu menilai akibat perilakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagimana mestinya.
aliran-aliran inipun lama-lama pudar karena setelah dilakukan standarisasi tes mengenai kelemahan otak dlam sebab kejahatan tidk menunjukkan hasil yang memuaskan. seperti danya kejahatan White Collar Crime.
B. Teori-teori dalam Kriminologi
George B Vold menyebutkan bahwa teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori-teori dalam kriminologi yaitu:
1. Spiritualisme
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan yang mendasar dengan metode penjelsan kriminologi yang ada pada saat ini. penjelasan spiritualime memfokuskan perhatin pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/tuhan dan keburukan yang datangnya dari setan. seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (Evil/Demon)
pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran. kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dan keluarganya dengan pelaku dan keluarganya. akibatnya adalah menjadi konflik yang berkepanjangan contohnya: fenomena Carok dimandura yaitu perang tanding antara keluarga pelaku dan keluarga korban, merupakan wadah untuk balas dendam. dalam hal ini ada suatu kepercayaan dari masyarakat bahwa kebenaran akan selalu menang dan kejahatan pasti akan menglami kebinasaan.
namun akibat lain dari kepercyaan tersebut adalah jika keluarga pelaku memenangkan perang tanding maka masyarakat akan menganggap keluarga pelaku itu benar dan keluarga korban mendapatkan celaan ganda. Memberikan hukuman kepada seseorang yang dianggap memfitnah, yaitu dengan cara menggantungkan batu pada kakinya dan dilempar disungai.
meski dalam kenyataan dimasyarakat, dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkatan budaya, namun aliran ini memiliki kelemahan-kelemahan yaitu penjelasan ini tidak dpt dibuktikan secara ilmiah.
2. Naturalisme
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “ The Brain is organ of the maind” otak adalah organ untuk berpikir. perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional.
Banyak sekali teori- teori dalam kriminologi namun dalam uraian ini hanya akan diuraikan beberapa teori saja yang sangat relevan untuk dilakukan pengkajian teori-teori tersebut adalah:
1. BODY TYPES THEORIES (Teori tipe fisik)
Teori ini mengemukakan bahwa penjahat itu dapat dilihat dengan kondisi fisik tertentu. para ahli yang memiliki teori dengan model tipe fisik ini melihat orang melakukan kejahatan dapat diamati melalui keadaan fisik baik fisik yang terlihat yaitu lahiriah maupun fisik yang termasuk ke dalam gen atau kromosom-kromosom dalam tubuh.
banyak sekali ahli-ahli yang membangun teorinya dengan tipe fisik ini namun dalam hal ini hanya beberapa saja yang disampaikan yang dianggap menarik untuk dikaji. William H Sheldon (1898-1917)
dia memformulasikan tipe-tipe tubuh yang dapat dikelompokkan menjadi:
a) The Endomorph (memiliki tubuh gemuk)
b) The Mesomorph (berotot dan bertubuh Atletis)
c) The ectomorph (tinggi, kurus, fisik yang rapuh)
setiap tipe tadi mempunyi temperamen yang berbeda-beda. menurutnya ada korelasi antara fisik dan temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. sehingga dalam kesimpulan penelitiannya dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara fisik kuat, agresif dan atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku ilegal. dalam studinya ini Shaldon meneliti 200 pria berusia 15 sampai 21 guna menghubungkn antara fisik dan temperamen.
Temuan William Sheldon tadi mendapat dukungan dari Sheldon Gluck dan eleanor Gluck yang melakukan study kompartif antara pria Delinquent dengan non delinquent. sebagai suatu kelompok, pria Delinquent didapati memiliki wajah yang lebih sempit. (kecil) dada lebar, pinggang yang lebih besar dan luas, lengan bawah dan lengan atas yang lebih besar dibandingkan non Delinquent. penyelidikan mereka juga menyimpulkan bahwa kurang lebih 60 % delinquent dan 31 % non delinquent didominasi mereka yang Mesomorphic.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom).
untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom). untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Karl kristiansen dan sarnof A. mednick melakukan study terhadap 3.586 pasangan kembar disatu kawasan Denmark antara tahun 1881 dan tahun 1910 diakitkan dengan kejahatan serius. mereka menemukan bahwa pada indetical twins jika pasangannya melakukan kejahatan maka 50 % pasanganya juga melakukan kejahatan sedangkan pada Fraternal twins angka tersebut hanya 20 %. temuan ini mendukung hipotesa bahwa beberapa pengaruh genetika meningkatkan resiko kriminalitas.
selain itu juga ada study terhadap adopsi anak, yang menyimpulkan bahwa. kriminalitas dari orang tua asli (orang tua bilologis) memiliki pengaruh besar terhadp anak dibansing kriminalitas orang tua angkat.
2. CULTURAL DEVIANCE THEORIES (Teori-teori penyimpangan budaya)
ada tiga teori utama dari Cultural Deviance theories yaitu:
a) Social Dis organization
b) Differential association
c) Cultural Conflik
a. Social Disorganisation
teori ini memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrilisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Dari salah satu penelitian disimpulkan bahwa:
angka kejahatan tersebut secara berbeda sepanjang kota, dan area yang mempunyai angka kejahatan tinggi juga mempunyai angka problem kemasyarakatan seperti pembolosan, kerusakan mental dan kematian bayi yang juga tinggi.
kebanyakan deliquency terjadi diarea yang paling dekat dengan distrik pusat bisnis dan berkurang dengan semakin jauh dari pusat kota; beberapa area secara konstan mengalami angka delinquency tinggi tidak peduli etnis mana yang membentuk populasi itu; area yang tingkat delinquencynya tinggi ditandai oleh suatu presentasi imigran yang tinggi, bukan kalangan kulit putih, dan bukan keluarga berpendapatan rendah, serta angka kepemilikan rumahyang rendah; didalam area yang ditingkat delinquency-nya tinggi ada penerimaan secara umum terhadap norma-norma non konvensional, tetapi norma-normaitu bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh sebagian penghuni area itu. kritik terhadap teori disorganisation social terlalu tergantung kepada data resmi yang sangat mungkin mencerminkan ketidaksukaan polisi pda lingkungan kumuh; terlalu terfokus pada bagaimana pola-pola kejahatan ditransmisikan, bukan bagaimana ia dimulai pertama kali; tidak dapat menjelaskan mengapa delinquency berhenti dan tidak menjadi kejahatan begitu mereka beranjak besar;
mengapa banyak orang di area yang “ socialy disorganised” tidak melakukan perbuatan jahat; tidak menerangkan delinquency dikalangan menengah.
b. Defferencial Assosiation
Sutherland memperkenalkan teori Defferential Assosiation dalam buku teksnya Principles of Criminology pada tahun 1939, Defferential Assosiation didasarkan pada sembilan proposisi (dalil) yaitu:
1. Criminal behavior is learned ( tingkah laku dipelajari)
2. criminal behvior is learned in enteraction with other person in procss of comunication ( tingkah laku kriminal dipelejari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi) seseorang tidak begitu saja menjadi kriminal hanya karena hidup dalam suatu lingkungan yang kriminal. kejahatan dipelajari dengan partisipasi bersama orang lain baik dalam lingkungan komunikasi verbal maupun non verbal;
3. The principal part of the learning of kriminal behavior occurs within intimate personal groups ( bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi didalam kelompok orang yang intim/ dekat).keluarga dan kawan-kawan dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang. komunikasi-komunikasi mereka jauh lebih banyak daripada media masa, seperti film, televisi, dan surat kabar;
4. When criminal behavior is learned, the learning includes (a) techniques of comunicating the crime, which are sometimes very, complicated, sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drive, rationalization, and attitudes ( ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a) teknik-teknik melakukan kejahatan, yang kadang sangat sulit dan kadang sangat mudah, dan (b) arah khusus dari motif-motif dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikp-sikap). Deliquen muda bukan saja belajar bagaimana mencuri ditoko, membongkar kotak tetapi juga belajar bagaimna merasionalisasi dan membela tindakan-tindakan mereka.
5. The Specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or un favorable ( arah khusus dari motif-motif dan dorongan-doronganitu dipelajari melalui devinisi-devinisi dari aturan-turn hukum apakah dia menguntungkan atau tidak) dibeberapa masyarakat seorang individu dikelilingi orang-orang yang tanpa kecuali mendevinisikan aturan-aturn hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain dia dielilingi oleh orang-orang yang definisinya menguntumgkan untuk melanggar aturan-aturan hukum. tidak setiap orang dalam masyrakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. bahwa hukum itu diangap tidak penting. (pelanggaran lalu lintas)
6. A personbecomes deliquenct because of and exces of definition faforable to violation of law over definition unfavorable to violation of law (seseorang menjadi delinquent karena definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum). ini merupakn prinsip kunci dri defferential Assosiation, arah utama dri teori ini, dengan kata lain mempelajari tingkah laku kriminal bukanlah semata-mata persoalan hubungan dengan teman/kawan yang buruk tetapi mempelajari tingkah laku kriminal tergantung pada berapa banyak definisi yang kita pelajri yang menguntungkan untuk pelanggaran hukum sebagai lawan definisi yang tidak menguntungkan.
7. Differential Assosiation may vary in frequency, duration,priority and intencity ( Assosiasi deferential itu mungkin bermacam-macam dalam frekuensi/kekerapanya, lamanya, prioritasnya dan intensitasnya) tingkat dari asosiasi-asosiasi seseorang yang akan mengakibatkan kriminalitas berkaitan dengan kekerapan kontak, beberapa lamanya, dan arti dari asosiasi/definisi kepada individu.
8. The process of learning criminal behavior by assosiation with criminal and anticriminal pattern involves all of the mechanism that are involved in any other learning (proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui assosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran lain).
9. While criminal behavior is nd expression of general needs and values,it si not explained by those general needs and values, since non criminal behavior is and expression of the same needs and values (walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama)
Pengujian terhadap teori Differential Association
Albert Reis dan A lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan delinquent tergantung pada apakah teman-temannya melakukan perbuatan yang sama; Travis hirschi menunjukkan bagaimana anak laki-laki dengan teman-teman delinquent lebih mungkin untuk menjadi delinquent;
Kritik terhadap Teori Defferntial Association
apakah teori ini benar dapat menjelaskan semua kejahatan,mungkin ia dapat diterapkan untuk pencurian, tapi bagaimana dengan pembunuhan yang disebabkan oleh kemarahan karena cemburu;
mengapa beberapa orang yang mempelajari pola-pola perilaku kriminal tidak terlibat dalam perbuatan kriminal;
teori ini menjelaskan bagaimana tingkah laku kriminal dipelajari, tetapi ia tidak menjelaskan bagimana pertamakali teknik-teknik dan definisi kriminal itu ada ? atau dengan kata lain, teori ini tidak menjelaskan kepada kita bagaimana penjahat yang pertama menjadi penjahat.
c. Cultural Conflik Theorie
Setiap masyarakat tentunya memiliki “Conduct norm” sendiri sendiri, fungsi dari conduct norm tersebut adalah untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang normal/baik dan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang tidak baik. dari setiap kelompok memiliki conduct norm yang berbeda-beda, yang memungkinkan terjadinya pertentngan-pertentangan antara conduct norm yang satu dengan yang lainnya. seorang individu yang mengikuti conduct normnya dianggap melakukan kejahatan apabila norma-norma itu dipandang bertentangan dengan norma-norma yang lain.
menurut penjelasan teori ini perbedaan utama antara seseorang kriminal dengan non kriminal adalah bahwa masing-masing menganut perangkat conduct norm yang berbeda.
Sellin membedakan antara conflik primer dan konflik skunder. konflik primer: terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (Clash). pertentangan itu bisa terjadi diperbatasan antara area area budaya yang berdekatan; apabila hukum dari satu kelompok budaya meluas sehingga mencakup wilayah kelompok budaya yang lain: atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudaya yang lain.
konflik skunder: muncul jika satu budaya berkembang menjadi budaya yang berbeda-beda, masing-msing memiliki perangkat conduct norm-nyasendiri-sendiri. konflik jenis ini terjadi ketika satu masyarakat homogen atau sederhana menjadi masyarakat yang kompleks dimana sejumlah kelompok-kelompok sosial berkembang secara konstan dan norma-norma sering kali tertinggal.
3. TEORI LABELING (teori pemberian cap/label)
Teori labeling ini merupakan teori yang terinspirasi oleh bukunya Tannembaum yang berjudul crime and the cumunity menurutnya, kejahatan tidaklah sepenuhnya hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataanya, ia dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya. sehingga di simpulkan bahwa kejahatan merupakan hasil dari konflik antara kelompok dengan masyarakatnya.
Pendekatan labeling dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu: persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label. (labeling sebagai akibat dari reaksi dari masyarakat.)
Efek lebeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya. ( persoalan kedua ini adalah bagaimana lebeling mempengaruhi seseorang yang terkena label.)
Dua konsep penting dalam teori labeling adalah: Primary Devience yaitu: ditujukan pada perbuatan penyimpangan awal; scondary devience adalah berkaita dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat;
kalau sekali saja cap atau status itu melekat pada diri seseorang maka sangat sulit seseorang untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap tersebut, dan kemudian akan mengidentifikasikan dirinya dengan cap yang telah diberikan masyarakat terhadap dirinya. sebagai contoh terjdinya scondary deviance yang diawali dengan Primary Devience,
Seorang v individu (anak)melakukan perbuatan menyimpang yang ringan (primary Devience) misalnya duduk ditempat yang lebih tingi dari orang tua akibatnya terjadi reaksi sosial yang informal dari masyarakat ; orang tua tadi marah dan mengatakan anak tadi tidak sopan; individu (anak) tersebut melakukan pelanggaran aturan berikutnya dengan keluar masuk rumah orang tersebut tanpa permisi (primary devience); selanjutnya terjadi peningkatan reaksi sosial; orang tua tadi mengatakan pada tetangga yang lain bahwa individu (anak) tersebut telah melakukan pencurian ringan (primary Devience) akhirnya (anak) tadi diadili sebagai seorang Juvenile Delinquency di pengadilan; anak muda tadi diberi label oleh pengadilan sebagai seorang yang nakal oleh pengadilan dan buruk oleh masyarakat;
anak muda tersebut mulai berpikir tentang dirinya mengapa label diberikan pada dirinya, karena sudah terlanjur akhirnya dia memilih untuk bergabung dengan anak-anak muda inconvensional lainnya;
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
Kritik terhadap teori Labeling
teori ini terlalu diterministik dan menolak pertanggungjawaban individual, penjahat bukanlah robot yang pasif dari reaksi masyarakat; jika penyimpangan tingkah laku hanya merupakan persoalan reaksi masyarakat, maka bagaimana dengan bentuk kejahatan yang tidak diketahui, tidak terungkap pelakunya (Pelacuran dan korupsi); teori ini sangat mengabaikan faktor penyebab awal dari munculnya penyimpangan tingkah laku;
4. TEORI PILIHAN RASIONAL
Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasioanl dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal. dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diproses melalui peradilan pidana. dengan demikian maka semua perilaku kriminal adalah keputusan-keputusan rasional. Hal ini mengingatkan pada teori pada kriminologi klasik, hedonisme misalnya.
Penggolongan Pendapat Tentang Sebab Musabab Kejahatan
1. Golongan salahmu sendiri
menurut golongan ini tidak perlu dicari sebab musabab kejahatan, karena setiap perbuatan yang dilakukan seseorang berdasarkan pertimbangan yang sadar yang telah diperhitungkan untung ruginya. golongan ini adalah rasioanalisme, hedonisme, utilitarianisme.
2. Golongan Tiada yang salah
menurut golongan ini, seseorang yang melakukan kejahatan, memang ada sebabnya namun diluar kesadaran atau kemampuan untuk mengekangnya. seperti sering dikatakan orang yang berbuat jahat itu karena kemasukan setan terkena kekuasan kegelapan, kemudian dicetuskan oleh ahli-ahli psikiatri dan psikologi bahwa mereka yang berbuat jahat disebabkan oleh pada dirinya terdapat kondisi psiklogis abnormal.
3. Golongan Salah Lingkungan
menurut golongan ini sebab musabab adanya orang yang melakukan kejahatan terletak pada pengaruh-pengaruh lingkungan seperti, kondisi masyaakat yang tidak baik, faktor kemiskinan, sehingga semboyan golongan ini adalah bahwa dunia adalah lebih bertanggungjawab terhadap bagaimana jadinya saya, dari pada saya sendiri. makagolongan ini sangat bereaksi terhadap pendapat lombroso yang meletakkan pemikiranya pada sebab kejaatan oleh faktor antropologis atau bakat.
4. Golongan Kombinasigolongan ini dipelopori oleh murid-murid lombroso yaitu Feryy. yang mengatakan bahwa sebab kejahatan terletak pada faktor Bio-Sosiologis tau bakat dan lingkungan yang sama-sama memberi pengaruh terhadap pribadi dan kondisi seseorang. sehingga rumusnya adalah:
K = B+L
K=Kejahatan
B= Bakat
L= Lingkungan
Namun menurut Bonger perlu ditambahkan menjadi:
K= (B+L) + L
yang mana L berikutnya adalah lingkungan keluarga, karena manusia masih sejak orok sudah dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya.
KRIMINOLOGI
A. Pengertian Kriminologi
Nama Kriminologi yang disampaikan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi perancis, secara harfiah berasal dari kata “Crimen” yang berarti Kejahatan atau penjahat dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan. maka Kriminologi dapat berarti Ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Beberapa sarjana memberikan pengertian yang berbeda mengenai kriminologi ini. Diantaranya adalah:
BONGER Memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. dan bonger membagi kriminologi ini menjdi kriminologi murni yang mencakup: Antropologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. sosiologi kriminil, ilmu penhetahuan tentang kejahatan sebagai gejala masyarakat. Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan yang melihat penjahat dri sudut jiwanya; Psikopatologi dan Neuropatologi kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yng sakit jiwa dan urat syaraf; Penologi, ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu Bonger juga membagi menjadi Kriminologi terapan yang berupa:
Higiene Kriminil, usaha yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan;
Politik Kriminil, usaha penanggulangan kejahatan dimana satu kejahatn terjadi. disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan, kalau karena faktor ekonomi maka yng perlu diperbaiki adalah kesejhteraan masyarakatnya. Kriminalistik, yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tekhnik kejahatan dn pengusutan kejahatan.
SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
1. Sosiologi Hukum, (lmu tentang perkembangan hokum).
2. Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
3. Penologi yang menaruh. perhatian atas perbaikan nara pidana.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND. menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut. karenanya PAUL MUDIGDO MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquencyn memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
B. Hukum Pidana dan Kriminologi
Perlu pula disampaikan mengenai Hubungan antara Hukum Pidana dan Kriminologi,karena Berbicara mengenai kriminologi tidak akan lepas berbicara hukum pidana.
Kriminologi sebagai Ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab kejahatan dilihat dari berbagi segi.Maka Kriminologi merupakan pertanyaan MENGAPA DAN BAGAIMANA ? artinya mengapa orang itu melakukan kejahatan ? dan Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk Mencegahnya agar tidak terjadi kejahatan?
Jadi hubungan dari keduanya adalah Baik buruknya hukum pidana serta berhasil atau tidaknya pemberantasan kejahatan di dalam masyarakat sangat tergantung bagaimana ilmu kriminologi berperan melakukan analisa terhadap fenomena sosial
C. Etiologi Kriminologi
Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor). Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”. Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mencoba menjelaskan masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan dan penjahat, dalam perkembangannya, tidak terlepas dari berbagai bidang studi yang juga berorientasi pada eksistensi hubungan sosial dan produk yang dihasilkan dari hubungan sosial yang ada., seperti antropologi, sosiologi, psikologi kriminalistrik serta ilmu hukum pidana. Semakin kompleks pusat perhatian kriminologi maka semakin bermanfaat pula pemahaman-pemahaman dari berbagai bidang ilmu dalam hal menyumbangkan ke arah penjelasan yang lebih komprensif yang merupakan tugas dari kriminologi tersebut, karena sifatnya yang multidisipliner, perkembangan teori dan metodologi pada disiplin ilmu yang lain sangat berpengaruh terhadap perkembangan kriminologi dalam menganalisis kejahatan.
Kejahatan, dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.
Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan.
Bukanlah suatu kerja yang sederhana untuk mempelajari “siapa itu penjahat”. Langkah pertama adalah dengan memberi batasan yang sangat sederhana tentang penjahat, yaitu “seseorang yang melakukan kejahatan”. Sebelum melangkah lebih jauh, kini kita harus mencermati terlebih dahulu apa itu kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh penjahat. Penjahat inilah yang akan kita beri batasannya. Dalam Modul terdahulu kita telah membahas cukup rinci tentang apakah itu kejahatan. Kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama yakni yuridis dan kriminologis. Secara yuridis, kejahatan kita artikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu yang mencakup perbuatan yang anti sosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Dengan melihat batasan kejahatan seperti telah diuraikan di bagian terdahulu maka penjahat adalah seseorang (atau sekelompok orang) yang melakukan perbuatan anti sosial walaupun belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana (kriminologis). Dalam arti sempit, penjahat adalah seseorang yang melakukan pelanggaran undang-undang atau hukum pidana, lalu tertangkap, dituntut, dan dibuktikan kesalahannya di depan pengadilan serta kemudian dijatuhi hukuman.
Mempelajari kejahatan haruslah menyadari bahwa pengetahuan kita tentang batasan dan kondisi kejahatan di dalam masyarakat mempunyai sifat relatif. Relativisme kejahatan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni adanya ketertinggalan hukum karena perubahan nilai sosial dan perkembangan perilaku masyarakat, adanya perbedaan pendekatan tentang kejahatan –di mana di satu sisi memakai pendekatan legal dan di sisi lain memakai pendekatan moral– serta adanya relativisme dilihat dari sisi kuantitas kejahatan.
D. Obyek studi Kriminologi
Obyek Studi Kriminologi mencakup tiga hal yaitu: Penjahat, Kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. SHUTERLAND (dari aliran Hukum/Yuridis) membatasi obyek studi kriminologi pada perbuatan-perbuatan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana saja.
pendapat Shuterland ini mendapat tantangan dari para sarjana lainnya. Mann Heim (dari aliran non yuridis atu sering dikenal dengan aliran Sosiologis) misalnya yang mengatakan sependapat dengan Thoesten sellin bahwa kriminologi harus diperluas dalam memasukkan “conduct Norm” (norma-norma kelakuan) yaitu norma-norma tingkah laku yang telah digriskan oleh berbagai kelompok-kelompok masyarakat.
Conduct Norm dalam masyarkat menyangkut Norma kesopanan, norma susila, norma adat, norma agama dan norma Hukum. jadi obyek studi kriminologi bukan saja perbuatan-perbuatn yang bertentangan dengan hukum , tetapi juga yang bertentangan dengan tingkah laku yang oleh masyarakat tidak disukai, meskipun perbuatan itu bukan merupakan pelanggaran dalam hukum pidana.
E. Faktor-faktor yang memicu perkembangan Kriminologi
Dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu:
1. Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman.
2. munculnya penerapan metode statistik.
1.1 Ketidak puasan terhadap hukum pidana
hukum acara pidana dan sistem penghukuman. Hukum Pidana pada abad ke-16 hingga abad ke-18 dijalankan semata-mata untuk menakut nakuti dengan penjatuhn hukuman yang berat-berat, sehingga menjadi hal yang biasa pada saat itu melihat hukuman badan yang sadis. hal ini dilkukan bertujuan bagaimana supaya masyarakat pada umumnya dapat terlindungi dari kejahatan.
Dalam Hukum Acara Pidana tersangka diperlakukan selayaknya barang untuk diperiksa. dilakukan dengan rahasia tergantung keinginan sipemeriksa sehingga hak-hak tersangka dilanggar secara total. selanjutnya muncul gerakan anti terhadap sistem tersebut.
Cesare Beccria (1738-1794) (seorang bangsawan Italia yang lahir pada 15 maret 1738, seorang ahli matematika dan ahli ekonomi yang menaruh perhatin pada kondisi hukum saat itu) yang merupakan tokoh yang paling keras dalam usaha menentang kesewenang-wenangan lembaga peradilan pada saat itu. dalam bukunya dia menguraikan atas keberatan-keberatannya terhdap hukum pidana, hukum Acara pidana dan sistem penghukuman.
Delapan prinsip yang menjadi landasan bagaimana hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman dijalankan. Yaitu:
Perlunya dibentuk suatu masyarakat berdasarkan prinsip social contrac
Sumber Hukum adalah Undang-undang dan bukan hakim. penjatuhan hukuman oleh hakim harus didasarkan semata-mata karena Undang-undang. menghukum adalah merupakan hak negara, dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu harus dibuat skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sutu kejahatan maka yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatannya dan bukan niatnya.
(prinsip hedonisme) artinya motif manusia pada dasarnya didasarkan pada keuntungan dan kerugian. /manusia dalam melakukan perbuatan pidana akan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan yang akan diperoleh prinsip dari hukum pidana adalah ada pada sanksinya yang positip.
prinsip-prinsip ini kemudian diterapkan oleh Napoleon dalam Undang-undangnya yang dikenal sebagai
CODE CIVIL NAPOLEON (1791) Ada tiga prinsip yang diadopsi dalam undang-undang tersebut yaitu:
Kepastian Hukum. Asas ini diartikan bahwa hukum harus dibuat dalam bentuk tertulis. Beccaria bahkan melarang hakim itu menginteprestasikan undang-undang karena dia bukan lembaga legislatif.
Aquality Before The Law (persamaan didepan Hukum) asas ini menentang keberpihakan didepan hukum, untuk itulah maka dituntut untuk menyamakan derajad setiap orang didepan hukum.
Keseimbangan antara Kejahatan dan hukuman, Beccaria melihat bahwa dalam pengalaman ada putusan-putusan hakim yang tidak sama antara satu dengan yang lain (Disparitas) hal ini disebabkan oleh karena Spirit of the law ada pada hakim melalui kekuasaannya dalam menginteprestasikan undang-undang.
Selain Beccaria tercatat nama Jeremy Betham sebagai tokoh yang menghendaki perubahan terhadap sistem penghukuman yang ada pad waktu itu. dia menerbitkan suatu rencana pembuatan Rumah Penjara dengan nama PANOPTICON atau THE INSPENCTION HOUSE.
1.2 Munculnya penerapan metode statistik.
statistik adalah pengamatan massal dengan menggunakan angka-angka yng merupakan salah satu faktor pendorong perkembangan ilmu-ilmu sosial.QUETELET (1796-1829) ahli ilmu pasti dan sosiologi dari Belgia yang pertama kali menerapkan statistik dalam pengamatanya tentang kejahatan. Dia yang membuktikan pertamakali bahwa kejahatan adalah fakta kemasyarkatan. dalam pengamatanya Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan terdapat pola-pola yang setiap tahunnya selalu sama, sehingga dia menyimpulkan bahwa kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat.
TEORI-TEORI DAN MADZAB DALAM KRIMINOLOGI
A. Madzab dalam Kriminologi
Dalam perkembangan lahirnya teori-teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi menjadi tiga madzab atau aliran yaitu:
1. Madzab klasik
2. Madzab Kartografik
3. Madzab socialis
4. Madzab Tipologis
1. Madzab Klasik
mazab kriminologi klasik dipengaruhi oleh ajaran agama, hedonisme (keinginan) rasionalisme dan lain-lain.
mazab kriminologi klasik mulai berkembang di Inggris selama pertengahan abad ke 19, kemudian pengaruhnya meluas kenegara-negara eropa lainnya termasuk sampai ke Amerika Serikat.
Tokoh aliran ini antara lain Becaria, yang mengatakan pelaku memiliki kehendak bebas (Free Wiil) dengan konsekuensi yang telah dikalkulasikan sendiri. oleh karena itu menurut aliran ini persoalan sebab kejahatan telah dijawab secara sempurna sehingga tidak perlu lagi digali melalui penelitian untuk menemukan sebab musabab kejahatan.
2. Mazab Kartografik
Peletak dasar Mazab ini adalah Quetelet Dan AM. Guery penganut mashab ini berpendapat bahwasegala kejahatan sebagai ekpresi kondisi sosial tertentu. sistem pemikiran ini bukan hanya meneliti jumlah kriminalitas secara umum saja tetapi melakukan study khusus tentang Juvenile Delequency (kenakalan Remaja). dan mengenai kejahatan profesional yang ada pada saat itu.
3. Mashab Socialis
Mashab ini mengacu pada ajaran marx dan Engels yang telah dimulai sejak tahun 1850 yang didasarkan pada diterminisme ekonomi.menurut mashab ini kriminalitas adalah konsekuensi dari masyarkat kapitalis akibat sistem ekonomi yang diwarnai dengan penindasan terhadap kaum buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangn termasuk kejahatan sesuai dengan ideologinya, maka mashab ini menampilkan ajaran masyarakat sosialis
4. Mashab Tipologi
Mashab tipologi atau biotipologi tercatat dalam sejarah kriminologi meliputi tiga kelompok yang berpendapat bahwa “Beda antara penjahat dan bukan penjahat terletak pada sifat tertentu pada kepribadian, yang mengakibatkan seseorang tertentu dalam keadaan tertentu berbuat kejahatan dan seseorang yang lain tidak.
Kelompok tipologi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Lombrosian
Aliran ini dipelopori oleh seorang dokter Italia C. LOMBROSO. oleh karena itu mashab ini dinamakan mashab italia penyebaran pendapat ini dilakukan dengn menggunakan pamlet pada tahun 1876 kemudian berkembang menjadi 3 buku Pada mulanya mashab ini dengan tegas mengeluarkan pendapatnya sebagai berikut:
Penjahat sudah sejak lahirnya memiliki tipe tersendiri tipe ini dapat dikenali melalui beberapa ciri tertentu seperti
1. Tengkorak yang asimetris,
2. rahang bawah yang panjang,
3. hidung yang pesek,
4. rambut janggut yang jarang,
5. dan tahan sakit.
kelima tanda ada bersamaan jelas tipe penjahat, tiga sampai lima meragukan dan dibawah tiga mungkin bukan penjahat. Tanda-tanda lahiriah itu bukan penyebab kejahatan. tanda itu pembawaan sejak lahir sebagai ciri seorang penjahat karena ada kepribadian sejak lahir mereka tak dapat terhindar untuk berbuat kejahatan, kecuali jika lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan. oleh karena lombroso sendiri tidak pernah meneliti secara cermat mereka yang penjahat dan yang bukan penjahat, sehingga hipotesa dan teori-teorinya tidak membawa hasil yang berarti.
2. Mental Testersi
Pelopornya adalah GODDARD. aliran ini berpendapat bahwa Feeble Mindedness (kelemahan otak)ini dapat menimbulkan kejahatan. Goddard dengan teorinya mengatakan bahwa kelemahan otak yang diturunkan oleh orang tuanya sesuai dengan hukum-hukum mendel, mengakibatkan orang-orang tersebut tidak mampu menilai akibat perilakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagimana mestinya.
aliran-aliran inipun lama-lama pudar karena setelah dilakukan standarisasi tes mengenai kelemahan otak dlam sebab kejahatan tidk menunjukkan hasil yang memuaskan. seperti danya kejahatan White Collar Crime.
B. Teori-teori dalam Kriminologi
George B Vold menyebutkan bahwa teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori-teori dalam kriminologi yaitu:
1. Spiritualisme
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan yang mendasar dengan metode penjelsan kriminologi yang ada pada saat ini. penjelasan spiritualime memfokuskan perhatin pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/tuhan dan keburukan yang datangnya dari setan. seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (Evil/Demon)
pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran. kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dan keluarganya dengan pelaku dan keluarganya. akibatnya adalah menjadi konflik yang berkepanjangan contohnya: fenomena Carok dimandura yaitu perang tanding antara keluarga pelaku dan keluarga korban, merupakan wadah untuk balas dendam. dalam hal ini ada suatu kepercayaan dari masyarakat bahwa kebenaran akan selalu menang dan kejahatan pasti akan menglami kebinasaan.
namun akibat lain dari kepercyaan tersebut adalah jika keluarga pelaku memenangkan perang tanding maka masyarakat akan menganggap keluarga pelaku itu benar dan keluarga korban mendapatkan celaan ganda. Memberikan hukuman kepada seseorang yang dianggap memfitnah, yaitu dengan cara menggantungkan batu pada kakinya dan dilempar disungai.
meski dalam kenyataan dimasyarakat, dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkatan budaya, namun aliran ini memiliki kelemahan-kelemahan yaitu penjelasan ini tidak dpt dibuktikan secara ilmiah.
2. Naturalisme
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “ The Brain is organ of the maind” otak adalah organ untuk berpikir. perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional.
Banyak sekali teori- teori dalam kriminologi namun dalam uraian ini hanya akan diuraikan beberapa teori saja yang sangat relevan untuk dilakukan pengkajian teori-teori tersebut adalah:
1. BODY TYPES THEORIES (Teori tipe fisik)
Teori ini mengemukakan bahwa penjahat itu dapat dilihat dengan kondisi fisik tertentu. para ahli yang memiliki teori dengan model tipe fisik ini melihat orang melakukan kejahatan dapat diamati melalui keadaan fisik baik fisik yang terlihat yaitu lahiriah maupun fisik yang termasuk ke dalam gen atau kromosom-kromosom dalam tubuh.
banyak sekali ahli-ahli yang membangun teorinya dengan tipe fisik ini namun dalam hal ini hanya beberapa saja yang disampaikan yang dianggap menarik untuk dikaji. William H Sheldon (1898-1917)
dia memformulasikan tipe-tipe tubuh yang dapat dikelompokkan menjadi:
a) The Endomorph (memiliki tubuh gemuk)
b) The Mesomorph (berotot dan bertubuh Atletis)
c) The ectomorph (tinggi, kurus, fisik yang rapuh)
setiap tipe tadi mempunyi temperamen yang berbeda-beda. menurutnya ada korelasi antara fisik dan temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. sehingga dalam kesimpulan penelitiannya dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara fisik kuat, agresif dan atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku ilegal. dalam studinya ini Shaldon meneliti 200 pria berusia 15 sampai 21 guna menghubungkn antara fisik dan temperamen.
Temuan William Sheldon tadi mendapat dukungan dari Sheldon Gluck dan eleanor Gluck yang melakukan study kompartif antara pria Delinquent dengan non delinquent. sebagai suatu kelompok, pria Delinquent didapati memiliki wajah yang lebih sempit. (kecil) dada lebar, pinggang yang lebih besar dan luas, lengan bawah dan lengan atas yang lebih besar dibandingkan non Delinquent. penyelidikan mereka juga menyimpulkan bahwa kurang lebih 60 % delinquent dan 31 % non delinquent didominasi mereka yang Mesomorphic.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom).
untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom). untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Karl kristiansen dan sarnof A. mednick melakukan study terhadap 3.586 pasangan kembar disatu kawasan Denmark antara tahun 1881 dan tahun 1910 diakitkan dengan kejahatan serius. mereka menemukan bahwa pada indetical twins jika pasangannya melakukan kejahatan maka 50 % pasanganya juga melakukan kejahatan sedangkan pada Fraternal twins angka tersebut hanya 20 %. temuan ini mendukung hipotesa bahwa beberapa pengaruh genetika meningkatkan resiko kriminalitas.
selain itu juga ada study terhadap adopsi anak, yang menyimpulkan bahwa. kriminalitas dari orang tua asli (orang tua bilologis) memiliki pengaruh besar terhadp anak dibansing kriminalitas orang tua angkat.
2. CULTURAL DEVIANCE THEORIES (Teori-teori penyimpangan budaya)
ada tiga teori utama dari Cultural Deviance theories yaitu:
a) Social Dis organization
b) Differential association
c) Cultural Conflik
a. Social Disorganisation
teori ini memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrilisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Dari salah satu penelitian disimpulkan bahwa:
angka kejahatan tersebut secara berbeda sepanjang kota, dan area yang mempunyai angka kejahatan tinggi juga mempunyai angka problem kemasyarakatan seperti pembolosan, kerusakan mental dan kematian bayi yang juga tinggi.
kebanyakan deliquency terjadi diarea yang paling dekat dengan distrik pusat bisnis dan berkurang dengan semakin jauh dari pusat kota; beberapa area secara konstan mengalami angka delinquency tinggi tidak peduli etnis mana yang membentuk populasi itu; area yang tingkat delinquencynya tinggi ditandai oleh suatu presentasi imigran yang tinggi, bukan kalangan kulit putih, dan bukan keluarga berpendapatan rendah, serta angka kepemilikan rumahyang rendah; didalam area yang ditingkat delinquency-nya tinggi ada penerimaan secara umum terhadap norma-norma non konvensional, tetapi norma-normaitu bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh sebagian penghuni area itu. kritik terhadap teori disorganisation social terlalu tergantung kepada data resmi yang sangat mungkin mencerminkan ketidaksukaan polisi pda lingkungan kumuh; terlalu terfokus pada bagaimana pola-pola kejahatan ditransmisikan, bukan bagaimana ia dimulai pertama kali; tidak dapat menjelaskan mengapa delinquency berhenti dan tidak menjadi kejahatan begitu mereka beranjak besar;
mengapa banyak orang di area yang “ socialy disorganised” tidak melakukan perbuatan jahat; tidak menerangkan delinquency dikalangan menengah.
b. Defferencial Assosiation
Sutherland memperkenalkan teori Defferential Assosiation dalam buku teksnya Principles of Criminology pada tahun 1939, Defferential Assosiation didasarkan pada sembilan proposisi (dalil) yaitu:
1. Criminal behavior is learned ( tingkah laku dipelajari)
2. criminal behvior is learned in enteraction with other person in procss of comunication ( tingkah laku kriminal dipelejari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi) seseorang tidak begitu saja menjadi kriminal hanya karena hidup dalam suatu lingkungan yang kriminal. kejahatan dipelajari dengan partisipasi bersama orang lain baik dalam lingkungan komunikasi verbal maupun non verbal;
3. The principal part of the learning of kriminal behavior occurs within intimate personal groups ( bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi didalam kelompok orang yang intim/ dekat).keluarga dan kawan-kawan dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang. komunikasi-komunikasi mereka jauh lebih banyak daripada media masa, seperti film, televisi, dan surat kabar;
4. When criminal behavior is learned, the learning includes (a) techniques of comunicating the crime, which are sometimes very, complicated, sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drive, rationalization, and attitudes ( ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a) teknik-teknik melakukan kejahatan, yang kadang sangat sulit dan kadang sangat mudah, dan (b) arah khusus dari motif-motif dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikp-sikap). Deliquen muda bukan saja belajar bagaimana mencuri ditoko, membongkar kotak tetapi juga belajar bagaimna merasionalisasi dan membela tindakan-tindakan mereka.
5. The Specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or un favorable ( arah khusus dari motif-motif dan dorongan-doronganitu dipelajari melalui devinisi-devinisi dari aturan-turn hukum apakah dia menguntungkan atau tidak) dibeberapa masyarakat seorang individu dikelilingi orang-orang yang tanpa kecuali mendevinisikan aturan-aturn hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain dia dielilingi oleh orang-orang yang definisinya menguntumgkan untuk melanggar aturan-aturan hukum. tidak setiap orang dalam masyrakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. bahwa hukum itu diangap tidak penting. (pelanggaran lalu lintas)
6. A personbecomes deliquenct because of and exces of definition faforable to violation of law over definition unfavorable to violation of law (seseorang menjadi delinquent karena definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum). ini merupakn prinsip kunci dri defferential Assosiation, arah utama dri teori ini, dengan kata lain mempelajari tingkah laku kriminal bukanlah semata-mata persoalan hubungan dengan teman/kawan yang buruk tetapi mempelajari tingkah laku kriminal tergantung pada berapa banyak definisi yang kita pelajri yang menguntungkan untuk pelanggaran hukum sebagai lawan definisi yang tidak menguntungkan.
7. Differential Assosiation may vary in frequency, duration,priority and intencity ( Assosiasi deferential itu mungkin bermacam-macam dalam frekuensi/kekerapanya, lamanya, prioritasnya dan intensitasnya) tingkat dari asosiasi-asosiasi seseorang yang akan mengakibatkan kriminalitas berkaitan dengan kekerapan kontak, beberapa lamanya, dan arti dari asosiasi/definisi kepada individu.
8. The process of learning criminal behavior by assosiation with criminal and anticriminal pattern involves all of the mechanism that are involved in any other learning (proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui assosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran lain).
9. While criminal behavior is nd expression of general needs and values,it si not explained by those general needs and values, since non criminal behavior is and expression of the same needs and values (walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama)
Pengujian terhadap teori Differential Association
Albert Reis dan A lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan delinquent tergantung pada apakah teman-temannya melakukan perbuatan yang sama; Travis hirschi menunjukkan bagaimana anak laki-laki dengan teman-teman delinquent lebih mungkin untuk menjadi delinquent;
Kritik terhadap Teori Defferntial Association
apakah teori ini benar dapat menjelaskan semua kejahatan,mungkin ia dapat diterapkan untuk pencurian, tapi bagaimana dengan pembunuhan yang disebabkan oleh kemarahan karena cemburu;
mengapa beberapa orang yang mempelajari pola-pola perilaku kriminal tidak terlibat dalam perbuatan kriminal;
teori ini menjelaskan bagaimana tingkah laku kriminal dipelajari, tetapi ia tidak menjelaskan bagimana pertamakali teknik-teknik dan definisi kriminal itu ada ? atau dengan kata lain, teori ini tidak menjelaskan kepada kita bagaimana penjahat yang pertama menjadi penjahat.
c. Cultural Conflik Theorie
Setiap masyarakat tentunya memiliki “Conduct norm” sendiri sendiri, fungsi dari conduct norm tersebut adalah untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang normal/baik dan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang tidak baik. dari setiap kelompok memiliki conduct norm yang berbeda-beda, yang memungkinkan terjadinya pertentngan-pertentangan antara conduct norm yang satu dengan yang lainnya. seorang individu yang mengikuti conduct normnya dianggap melakukan kejahatan apabila norma-norma itu dipandang bertentangan dengan norma-norma yang lain.
menurut penjelasan teori ini perbedaan utama antara seseorang kriminal dengan non kriminal adalah bahwa masing-masing menganut perangkat conduct norm yang berbeda.
Sellin membedakan antara conflik primer dan konflik skunder. konflik primer: terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (Clash). pertentangan itu bisa terjadi diperbatasan antara area area budaya yang berdekatan; apabila hukum dari satu kelompok budaya meluas sehingga mencakup wilayah kelompok budaya yang lain: atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudaya yang lain.
konflik skunder: muncul jika satu budaya berkembang menjadi budaya yang berbeda-beda, masing-msing memiliki perangkat conduct norm-nyasendiri-sendiri. konflik jenis ini terjadi ketika satu masyarakat homogen atau sederhana menjadi masyarakat yang kompleks dimana sejumlah kelompok-kelompok sosial berkembang secara konstan dan norma-norma sering kali tertinggal.
3. TEORI LABELING (teori pemberian cap/label)
Teori labeling ini merupakan teori yang terinspirasi oleh bukunya Tannembaum yang berjudul crime and the cumunity menurutnya, kejahatan tidaklah sepenuhnya hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataanya, ia dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya. sehingga di simpulkan bahwa kejahatan merupakan hasil dari konflik antara kelompok dengan masyarakatnya.
Pendekatan labeling dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu: persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label. (labeling sebagai akibat dari reaksi dari masyarakat.)
Efek lebeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya. ( persoalan kedua ini adalah bagaimana lebeling mempengaruhi seseorang yang terkena label.)
Dua konsep penting dalam teori labeling adalah: Primary Devience yaitu: ditujukan pada perbuatan penyimpangan awal; scondary devience adalah berkaita dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat;
kalau sekali saja cap atau status itu melekat pada diri seseorang maka sangat sulit seseorang untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap tersebut, dan kemudian akan mengidentifikasikan dirinya dengan cap yang telah diberikan masyarakat terhadap dirinya. sebagai contoh terjdinya scondary deviance yang diawali dengan Primary Devience,
Seorang v individu (anak)melakukan perbuatan menyimpang yang ringan (primary Devience) misalnya duduk ditempat yang lebih tingi dari orang tua akibatnya terjadi reaksi sosial yang informal dari masyarakat ; orang tua tadi marah dan mengatakan anak tadi tidak sopan; individu (anak) tersebut melakukan pelanggaran aturan berikutnya dengan keluar masuk rumah orang tersebut tanpa permisi (primary devience); selanjutnya terjadi peningkatan reaksi sosial; orang tua tadi mengatakan pada tetangga yang lain bahwa individu (anak) tersebut telah melakukan pencurian ringan (primary Devience) akhirnya (anak) tadi diadili sebagai seorang Juvenile Delinquency di pengadilan; anak muda tadi diberi label oleh pengadilan sebagai seorang yang nakal oleh pengadilan dan buruk oleh masyarakat;
anak muda tersebut mulai berpikir tentang dirinya mengapa label diberikan pada dirinya, karena sudah terlanjur akhirnya dia memilih untuk bergabung dengan anak-anak muda inconvensional lainnya;
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
Kritik terhadap teori Labeling
teori ini terlalu diterministik dan menolak pertanggungjawaban individual, penjahat bukanlah robot yang pasif dari reaksi masyarakat; jika penyimpangan tingkah laku hanya merupakan persoalan reaksi masyarakat, maka bagaimana dengan bentuk kejahatan yang tidak diketahui, tidak terungkap pelakunya (Pelacuran dan korupsi); teori ini sangat mengabaikan faktor penyebab awal dari munculnya penyimpangan tingkah laku;
4. TEORI PILIHAN RASIONAL
Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasioanl dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal. dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diproses melalui peradilan pidana. dengan demikian maka semua perilaku kriminal adalah keputusan-keputusan rasional. Hal ini mengingatkan pada teori pada kriminologi klasik, hedonisme misalnya.
Penggolongan Pendapat Tentang Sebab Musabab Kejahatan
1. Golongan salahmu sendiri
menurut golongan ini tidak perlu dicari sebab musabab kejahatan, karena setiap perbuatan yang dilakukan seseorang berdasarkan pertimbangan yang sadar yang telah diperhitungkan untung ruginya. golongan ini adalah rasioanalisme, hedonisme, utilitarianisme.
2. Golongan Tiada yang salah
menurut golongan ini, seseorang yang melakukan kejahatan, memang ada sebabnya namun diluar kesadaran atau kemampuan untuk mengekangnya. seperti sering dikatakan orang yang berbuat jahat itu karena kemasukan setan terkena kekuasan kegelapan, kemudian dicetuskan oleh ahli-ahli psikiatri dan psikologi bahwa mereka yang berbuat jahat disebabkan oleh pada dirinya terdapat kondisi psiklogis abnormal.
3. Golongan Salah Lingkungan
menurut golongan ini sebab musabab adanya orang yang melakukan kejahatan terletak pada pengaruh-pengaruh lingkungan seperti, kondisi masyaakat yang tidak baik, faktor kemiskinan, sehingga semboyan golongan ini adalah bahwa dunia adalah lebih bertanggungjawab terhadap bagaimana jadinya saya, dari pada saya sendiri. makagolongan ini sangat bereaksi terhadap pendapat lombroso yang meletakkan pemikiranya pada sebab kejaatan oleh faktor antropologis atau bakat.
4. Golongan Kombinasigolongan ini dipelopori oleh murid-murid lombroso yaitu Feryy. yang mengatakan bahwa sebab kejahatan terletak pada faktor Bio-Sosiologis tau bakat dan lingkungan yang sama-sama memberi pengaruh terhadap pribadi dan kondisi seseorang. sehingga rumusnya adalah:
K = B+L
K=Kejahatan
B= Bakat
L= Lingkungan
Namun menurut Bonger perlu ditambahkan menjadi:
K= (B+L) + L
yang mana L berikutnya adalah lingkungan keluarga, karena manusia masih sejak orok sudah dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya.
Nama Kriminologi yang disampaikan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi perancis, secara harfiah berasal dari kata “Crimen” yang berarti Kejahatan atau penjahat dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan. maka Kriminologi dapat berarti Ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Beberapa sarjana memberikan pengertian yang berbeda mengenai kriminologi ini. Diantaranya adalah:
BONGER Memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. dan bonger membagi kriminologi ini menjdi kriminologi murni yang mencakup: Antropologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. sosiologi kriminil, ilmu penhetahuan tentang kejahatan sebagai gejala masyarakat. Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan yang melihat penjahat dri sudut jiwanya; Psikopatologi dan Neuropatologi kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yng sakit jiwa dan urat syaraf; Penologi, ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu Bonger juga membagi menjadi Kriminologi terapan yang berupa:
Higiene Kriminil, usaha yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan;
Politik Kriminil, usaha penanggulangan kejahatan dimana satu kejahatn terjadi. disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan, kalau karena faktor ekonomi maka yng perlu diperbaiki adalah kesejhteraan masyarakatnya. Kriminalistik, yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tekhnik kejahatan dn pengusutan kejahatan.
SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
1. Sosiologi Hukum, (lmu tentang perkembangan hokum).
2. Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
3. Penologi yang menaruh. perhatian atas perbaikan nara pidana.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND. menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut. karenanya PAUL MUDIGDO MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquencyn memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
B. Hukum Pidana dan Kriminologi
Perlu pula disampaikan mengenai Hubungan antara Hukum Pidana dan Kriminologi,karena Berbicara mengenai kriminologi tidak akan lepas berbicara hukum pidana.
Kriminologi sebagai Ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab kejahatan dilihat dari berbagi segi.Maka Kriminologi merupakan pertanyaan MENGAPA DAN BAGAIMANA ? artinya mengapa orang itu melakukan kejahatan ? dan Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk Mencegahnya agar tidak terjadi kejahatan?
Jadi hubungan dari keduanya adalah Baik buruknya hukum pidana serta berhasil atau tidaknya pemberantasan kejahatan di dalam masyarakat sangat tergantung bagaimana ilmu kriminologi berperan melakukan analisa terhadap fenomena sosial
C. Etiologi Kriminologi
Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor). Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”. Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mencoba menjelaskan masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan dan penjahat, dalam perkembangannya, tidak terlepas dari berbagai bidang studi yang juga berorientasi pada eksistensi hubungan sosial dan produk yang dihasilkan dari hubungan sosial yang ada., seperti antropologi, sosiologi, psikologi kriminalistrik serta ilmu hukum pidana. Semakin kompleks pusat perhatian kriminologi maka semakin bermanfaat pula pemahaman-pemahaman dari berbagai bidang ilmu dalam hal menyumbangkan ke arah penjelasan yang lebih komprensif yang merupakan tugas dari kriminologi tersebut, karena sifatnya yang multidisipliner, perkembangan teori dan metodologi pada disiplin ilmu yang lain sangat berpengaruh terhadap perkembangan kriminologi dalam menganalisis kejahatan.
Kejahatan, dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.
Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan.
Bukanlah suatu kerja yang sederhana untuk mempelajari “siapa itu penjahat”. Langkah pertama adalah dengan memberi batasan yang sangat sederhana tentang penjahat, yaitu “seseorang yang melakukan kejahatan”. Sebelum melangkah lebih jauh, kini kita harus mencermati terlebih dahulu apa itu kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh penjahat. Penjahat inilah yang akan kita beri batasannya. Dalam Modul terdahulu kita telah membahas cukup rinci tentang apakah itu kejahatan. Kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama yakni yuridis dan kriminologis. Secara yuridis, kejahatan kita artikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu yang mencakup perbuatan yang anti sosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Dengan melihat batasan kejahatan seperti telah diuraikan di bagian terdahulu maka penjahat adalah seseorang (atau sekelompok orang) yang melakukan perbuatan anti sosial walaupun belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana (kriminologis). Dalam arti sempit, penjahat adalah seseorang yang melakukan pelanggaran undang-undang atau hukum pidana, lalu tertangkap, dituntut, dan dibuktikan kesalahannya di depan pengadilan serta kemudian dijatuhi hukuman.
Mempelajari kejahatan haruslah menyadari bahwa pengetahuan kita tentang batasan dan kondisi kejahatan di dalam masyarakat mempunyai sifat relatif. Relativisme kejahatan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni adanya ketertinggalan hukum karena perubahan nilai sosial dan perkembangan perilaku masyarakat, adanya perbedaan pendekatan tentang kejahatan –di mana di satu sisi memakai pendekatan legal dan di sisi lain memakai pendekatan moral– serta adanya relativisme dilihat dari sisi kuantitas kejahatan.
D. Obyek studi Kriminologi
Obyek Studi Kriminologi mencakup tiga hal yaitu: Penjahat, Kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. SHUTERLAND (dari aliran Hukum/Yuridis) membatasi obyek studi kriminologi pada perbuatan-perbuatan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana saja.
pendapat Shuterland ini mendapat tantangan dari para sarjana lainnya. Mann Heim (dari aliran non yuridis atu sering dikenal dengan aliran Sosiologis) misalnya yang mengatakan sependapat dengan Thoesten sellin bahwa kriminologi harus diperluas dalam memasukkan “conduct Norm” (norma-norma kelakuan) yaitu norma-norma tingkah laku yang telah digriskan oleh berbagai kelompok-kelompok masyarakat.
Conduct Norm dalam masyarkat menyangkut Norma kesopanan, norma susila, norma adat, norma agama dan norma Hukum. jadi obyek studi kriminologi bukan saja perbuatan-perbuatn yang bertentangan dengan hukum , tetapi juga yang bertentangan dengan tingkah laku yang oleh masyarakat tidak disukai, meskipun perbuatan itu bukan merupakan pelanggaran dalam hukum pidana.
E. Faktor-faktor yang memicu perkembangan Kriminologi
Dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu:
1. Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman.
2. munculnya penerapan metode statistik.
1.1 Ketidak puasan terhadap hukum pidana
hukum acara pidana dan sistem penghukuman. Hukum Pidana pada abad ke-16 hingga abad ke-18 dijalankan semata-mata untuk menakut nakuti dengan penjatuhn hukuman yang berat-berat, sehingga menjadi hal yang biasa pada saat itu melihat hukuman badan yang sadis. hal ini dilkukan bertujuan bagaimana supaya masyarakat pada umumnya dapat terlindungi dari kejahatan.
Dalam Hukum Acara Pidana tersangka diperlakukan selayaknya barang untuk diperiksa. dilakukan dengan rahasia tergantung keinginan sipemeriksa sehingga hak-hak tersangka dilanggar secara total. selanjutnya muncul gerakan anti terhadap sistem tersebut.
Cesare Beccria (1738-1794) (seorang bangsawan Italia yang lahir pada 15 maret 1738, seorang ahli matematika dan ahli ekonomi yang menaruh perhatin pada kondisi hukum saat itu) yang merupakan tokoh yang paling keras dalam usaha menentang kesewenang-wenangan lembaga peradilan pada saat itu. dalam bukunya dia menguraikan atas keberatan-keberatannya terhdap hukum pidana, hukum Acara pidana dan sistem penghukuman.
Delapan prinsip yang menjadi landasan bagaimana hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman dijalankan. Yaitu:
Perlunya dibentuk suatu masyarakat berdasarkan prinsip social contrac
Sumber Hukum adalah Undang-undang dan bukan hakim. penjatuhan hukuman oleh hakim harus didasarkan semata-mata karena Undang-undang. menghukum adalah merupakan hak negara, dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu harus dibuat skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sutu kejahatan maka yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatannya dan bukan niatnya.
(prinsip hedonisme) artinya motif manusia pada dasarnya didasarkan pada keuntungan dan kerugian. /manusia dalam melakukan perbuatan pidana akan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan yang akan diperoleh prinsip dari hukum pidana adalah ada pada sanksinya yang positip.
prinsip-prinsip ini kemudian diterapkan oleh Napoleon dalam Undang-undangnya yang dikenal sebagai
CODE CIVIL NAPOLEON (1791) Ada tiga prinsip yang diadopsi dalam undang-undang tersebut yaitu:
Kepastian Hukum. Asas ini diartikan bahwa hukum harus dibuat dalam bentuk tertulis. Beccaria bahkan melarang hakim itu menginteprestasikan undang-undang karena dia bukan lembaga legislatif.
Aquality Before The Law (persamaan didepan Hukum) asas ini menentang keberpihakan didepan hukum, untuk itulah maka dituntut untuk menyamakan derajad setiap orang didepan hukum.
Keseimbangan antara Kejahatan dan hukuman, Beccaria melihat bahwa dalam pengalaman ada putusan-putusan hakim yang tidak sama antara satu dengan yang lain (Disparitas) hal ini disebabkan oleh karena Spirit of the law ada pada hakim melalui kekuasaannya dalam menginteprestasikan undang-undang.
Selain Beccaria tercatat nama Jeremy Betham sebagai tokoh yang menghendaki perubahan terhadap sistem penghukuman yang ada pad waktu itu. dia menerbitkan suatu rencana pembuatan Rumah Penjara dengan nama PANOPTICON atau THE INSPENCTION HOUSE.
1.2 Munculnya penerapan metode statistik.
statistik adalah pengamatan massal dengan menggunakan angka-angka yng merupakan salah satu faktor pendorong perkembangan ilmu-ilmu sosial.QUETELET (1796-1829) ahli ilmu pasti dan sosiologi dari Belgia yang pertama kali menerapkan statistik dalam pengamatanya tentang kejahatan. Dia yang membuktikan pertamakali bahwa kejahatan adalah fakta kemasyarkatan. dalam pengamatanya Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan terdapat pola-pola yang setiap tahunnya selalu sama, sehingga dia menyimpulkan bahwa kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat.
TEORI-TEORI DAN MADZAB DALAM KRIMINOLOGI
A. Madzab dalam Kriminologi
Dalam perkembangan lahirnya teori-teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi menjadi tiga madzab atau aliran yaitu:
1. Madzab klasik
2. Madzab Kartografik
3. Madzab socialis
4. Madzab Tipologis
1. Madzab Klasik
mazab kriminologi klasik dipengaruhi oleh ajaran agama, hedonisme (keinginan) rasionalisme dan lain-lain.
mazab kriminologi klasik mulai berkembang di Inggris selama pertengahan abad ke 19, kemudian pengaruhnya meluas kenegara-negara eropa lainnya termasuk sampai ke Amerika Serikat.
Tokoh aliran ini antara lain Becaria, yang mengatakan pelaku memiliki kehendak bebas (Free Wiil) dengan konsekuensi yang telah dikalkulasikan sendiri. oleh karena itu menurut aliran ini persoalan sebab kejahatan telah dijawab secara sempurna sehingga tidak perlu lagi digali melalui penelitian untuk menemukan sebab musabab kejahatan.
2. Mazab Kartografik
Peletak dasar Mazab ini adalah Quetelet Dan AM. Guery penganut mashab ini berpendapat bahwasegala kejahatan sebagai ekpresi kondisi sosial tertentu. sistem pemikiran ini bukan hanya meneliti jumlah kriminalitas secara umum saja tetapi melakukan study khusus tentang Juvenile Delequency (kenakalan Remaja). dan mengenai kejahatan profesional yang ada pada saat itu.
3. Mashab Socialis
Mashab ini mengacu pada ajaran marx dan Engels yang telah dimulai sejak tahun 1850 yang didasarkan pada diterminisme ekonomi.menurut mashab ini kriminalitas adalah konsekuensi dari masyarkat kapitalis akibat sistem ekonomi yang diwarnai dengan penindasan terhadap kaum buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangn termasuk kejahatan sesuai dengan ideologinya, maka mashab ini menampilkan ajaran masyarakat sosialis
4. Mashab Tipologi
Mashab tipologi atau biotipologi tercatat dalam sejarah kriminologi meliputi tiga kelompok yang berpendapat bahwa “Beda antara penjahat dan bukan penjahat terletak pada sifat tertentu pada kepribadian, yang mengakibatkan seseorang tertentu dalam keadaan tertentu berbuat kejahatan dan seseorang yang lain tidak.
Kelompok tipologi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Lombrosian
Aliran ini dipelopori oleh seorang dokter Italia C. LOMBROSO. oleh karena itu mashab ini dinamakan mashab italia penyebaran pendapat ini dilakukan dengn menggunakan pamlet pada tahun 1876 kemudian berkembang menjadi 3 buku Pada mulanya mashab ini dengan tegas mengeluarkan pendapatnya sebagai berikut:
Penjahat sudah sejak lahirnya memiliki tipe tersendiri tipe ini dapat dikenali melalui beberapa ciri tertentu seperti
1. Tengkorak yang asimetris,
2. rahang bawah yang panjang,
3. hidung yang pesek,
4. rambut janggut yang jarang,
5. dan tahan sakit.
kelima tanda ada bersamaan jelas tipe penjahat, tiga sampai lima meragukan dan dibawah tiga mungkin bukan penjahat. Tanda-tanda lahiriah itu bukan penyebab kejahatan. tanda itu pembawaan sejak lahir sebagai ciri seorang penjahat karena ada kepribadian sejak lahir mereka tak dapat terhindar untuk berbuat kejahatan, kecuali jika lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan. oleh karena lombroso sendiri tidak pernah meneliti secara cermat mereka yang penjahat dan yang bukan penjahat, sehingga hipotesa dan teori-teorinya tidak membawa hasil yang berarti.
2. Mental Testersi
Pelopornya adalah GODDARD. aliran ini berpendapat bahwa Feeble Mindedness (kelemahan otak)ini dapat menimbulkan kejahatan. Goddard dengan teorinya mengatakan bahwa kelemahan otak yang diturunkan oleh orang tuanya sesuai dengan hukum-hukum mendel, mengakibatkan orang-orang tersebut tidak mampu menilai akibat perilakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagimana mestinya.
aliran-aliran inipun lama-lama pudar karena setelah dilakukan standarisasi tes mengenai kelemahan otak dlam sebab kejahatan tidk menunjukkan hasil yang memuaskan. seperti danya kejahatan White Collar Crime.
B. Teori-teori dalam Kriminologi
George B Vold menyebutkan bahwa teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori-teori dalam kriminologi yaitu:
1. Spiritualisme
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan yang mendasar dengan metode penjelsan kriminologi yang ada pada saat ini. penjelasan spiritualime memfokuskan perhatin pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/tuhan dan keburukan yang datangnya dari setan. seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (Evil/Demon)
pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran. kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dan keluarganya dengan pelaku dan keluarganya. akibatnya adalah menjadi konflik yang berkepanjangan contohnya: fenomena Carok dimandura yaitu perang tanding antara keluarga pelaku dan keluarga korban, merupakan wadah untuk balas dendam. dalam hal ini ada suatu kepercayaan dari masyarakat bahwa kebenaran akan selalu menang dan kejahatan pasti akan menglami kebinasaan.
namun akibat lain dari kepercyaan tersebut adalah jika keluarga pelaku memenangkan perang tanding maka masyarakat akan menganggap keluarga pelaku itu benar dan keluarga korban mendapatkan celaan ganda. Memberikan hukuman kepada seseorang yang dianggap memfitnah, yaitu dengan cara menggantungkan batu pada kakinya dan dilempar disungai.
meski dalam kenyataan dimasyarakat, dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkatan budaya, namun aliran ini memiliki kelemahan-kelemahan yaitu penjelasan ini tidak dpt dibuktikan secara ilmiah.
2. Naturalisme
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “ The Brain is organ of the maind” otak adalah organ untuk berpikir. perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional.
Banyak sekali teori- teori dalam kriminologi namun dalam uraian ini hanya akan diuraikan beberapa teori saja yang sangat relevan untuk dilakukan pengkajian teori-teori tersebut adalah:
1. BODY TYPES THEORIES (Teori tipe fisik)
Teori ini mengemukakan bahwa penjahat itu dapat dilihat dengan kondisi fisik tertentu. para ahli yang memiliki teori dengan model tipe fisik ini melihat orang melakukan kejahatan dapat diamati melalui keadaan fisik baik fisik yang terlihat yaitu lahiriah maupun fisik yang termasuk ke dalam gen atau kromosom-kromosom dalam tubuh.
banyak sekali ahli-ahli yang membangun teorinya dengan tipe fisik ini namun dalam hal ini hanya beberapa saja yang disampaikan yang dianggap menarik untuk dikaji. William H Sheldon (1898-1917)
dia memformulasikan tipe-tipe tubuh yang dapat dikelompokkan menjadi:
a) The Endomorph (memiliki tubuh gemuk)
b) The Mesomorph (berotot dan bertubuh Atletis)
c) The ectomorph (tinggi, kurus, fisik yang rapuh)
setiap tipe tadi mempunyi temperamen yang berbeda-beda. menurutnya ada korelasi antara fisik dan temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. sehingga dalam kesimpulan penelitiannya dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara fisik kuat, agresif dan atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku ilegal. dalam studinya ini Shaldon meneliti 200 pria berusia 15 sampai 21 guna menghubungkn antara fisik dan temperamen.
Temuan William Sheldon tadi mendapat dukungan dari Sheldon Gluck dan eleanor Gluck yang melakukan study kompartif antara pria Delinquent dengan non delinquent. sebagai suatu kelompok, pria Delinquent didapati memiliki wajah yang lebih sempit. (kecil) dada lebar, pinggang yang lebih besar dan luas, lengan bawah dan lengan atas yang lebih besar dibandingkan non Delinquent. penyelidikan mereka juga menyimpulkan bahwa kurang lebih 60 % delinquent dan 31 % non delinquent didominasi mereka yang Mesomorphic.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom).
untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Ada beberapa hasil kajian yang menghubungkan faktor-faktor genetika dengan kriminalitas, antara lain studi tentang orang kembar (Twin Studis), adopsi (adoption Studies) dan Cromosom ( The XYY syindrom). untuk membuktikan apakah benar kejahatan ditentukan oleh genetika, para peneliti telah meneliti Monozigotic twins dihasilkan dari satu telur yang dibuahi yang membelah menjadi dua embrio kembar seperti ini membagi sama gen-gen mereka. sedangkan Fraternal atau Dizygotic dihasilkan dri dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat yang bersamaan. mereka membagi sekitar setengah dari gen-gen mereka.
Karl kristiansen dan sarnof A. mednick melakukan study terhadap 3.586 pasangan kembar disatu kawasan Denmark antara tahun 1881 dan tahun 1910 diakitkan dengan kejahatan serius. mereka menemukan bahwa pada indetical twins jika pasangannya melakukan kejahatan maka 50 % pasanganya juga melakukan kejahatan sedangkan pada Fraternal twins angka tersebut hanya 20 %. temuan ini mendukung hipotesa bahwa beberapa pengaruh genetika meningkatkan resiko kriminalitas.
selain itu juga ada study terhadap adopsi anak, yang menyimpulkan bahwa. kriminalitas dari orang tua asli (orang tua bilologis) memiliki pengaruh besar terhadp anak dibansing kriminalitas orang tua angkat.
2. CULTURAL DEVIANCE THEORIES (Teori-teori penyimpangan budaya)
ada tiga teori utama dari Cultural Deviance theories yaitu:
a) Social Dis organization
b) Differential association
c) Cultural Conflik
a. Social Disorganisation
teori ini memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrilisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Dari salah satu penelitian disimpulkan bahwa:
angka kejahatan tersebut secara berbeda sepanjang kota, dan area yang mempunyai angka kejahatan tinggi juga mempunyai angka problem kemasyarakatan seperti pembolosan, kerusakan mental dan kematian bayi yang juga tinggi.
kebanyakan deliquency terjadi diarea yang paling dekat dengan distrik pusat bisnis dan berkurang dengan semakin jauh dari pusat kota; beberapa area secara konstan mengalami angka delinquency tinggi tidak peduli etnis mana yang membentuk populasi itu; area yang tingkat delinquencynya tinggi ditandai oleh suatu presentasi imigran yang tinggi, bukan kalangan kulit putih, dan bukan keluarga berpendapatan rendah, serta angka kepemilikan rumahyang rendah; didalam area yang ditingkat delinquency-nya tinggi ada penerimaan secara umum terhadap norma-norma non konvensional, tetapi norma-normaitu bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh sebagian penghuni area itu. kritik terhadap teori disorganisation social terlalu tergantung kepada data resmi yang sangat mungkin mencerminkan ketidaksukaan polisi pda lingkungan kumuh; terlalu terfokus pada bagaimana pola-pola kejahatan ditransmisikan, bukan bagaimana ia dimulai pertama kali; tidak dapat menjelaskan mengapa delinquency berhenti dan tidak menjadi kejahatan begitu mereka beranjak besar;
mengapa banyak orang di area yang “ socialy disorganised” tidak melakukan perbuatan jahat; tidak menerangkan delinquency dikalangan menengah.
b. Defferencial Assosiation
Sutherland memperkenalkan teori Defferential Assosiation dalam buku teksnya Principles of Criminology pada tahun 1939, Defferential Assosiation didasarkan pada sembilan proposisi (dalil) yaitu:
1. Criminal behavior is learned ( tingkah laku dipelajari)
2. criminal behvior is learned in enteraction with other person in procss of comunication ( tingkah laku kriminal dipelejari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi) seseorang tidak begitu saja menjadi kriminal hanya karena hidup dalam suatu lingkungan yang kriminal. kejahatan dipelajari dengan partisipasi bersama orang lain baik dalam lingkungan komunikasi verbal maupun non verbal;
3. The principal part of the learning of kriminal behavior occurs within intimate personal groups ( bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi didalam kelompok orang yang intim/ dekat).keluarga dan kawan-kawan dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang. komunikasi-komunikasi mereka jauh lebih banyak daripada media masa, seperti film, televisi, dan surat kabar;
4. When criminal behavior is learned, the learning includes (a) techniques of comunicating the crime, which are sometimes very, complicated, sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drive, rationalization, and attitudes ( ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a) teknik-teknik melakukan kejahatan, yang kadang sangat sulit dan kadang sangat mudah, dan (b) arah khusus dari motif-motif dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikp-sikap). Deliquen muda bukan saja belajar bagaimana mencuri ditoko, membongkar kotak tetapi juga belajar bagaimna merasionalisasi dan membela tindakan-tindakan mereka.
5. The Specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or un favorable ( arah khusus dari motif-motif dan dorongan-doronganitu dipelajari melalui devinisi-devinisi dari aturan-turn hukum apakah dia menguntungkan atau tidak) dibeberapa masyarakat seorang individu dikelilingi orang-orang yang tanpa kecuali mendevinisikan aturan-aturn hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain dia dielilingi oleh orang-orang yang definisinya menguntumgkan untuk melanggar aturan-aturan hukum. tidak setiap orang dalam masyrakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. bahwa hukum itu diangap tidak penting. (pelanggaran lalu lintas)
6. A personbecomes deliquenct because of and exces of definition faforable to violation of law over definition unfavorable to violation of law (seseorang menjadi delinquent karena definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum). ini merupakn prinsip kunci dri defferential Assosiation, arah utama dri teori ini, dengan kata lain mempelajari tingkah laku kriminal bukanlah semata-mata persoalan hubungan dengan teman/kawan yang buruk tetapi mempelajari tingkah laku kriminal tergantung pada berapa banyak definisi yang kita pelajri yang menguntungkan untuk pelanggaran hukum sebagai lawan definisi yang tidak menguntungkan.
7. Differential Assosiation may vary in frequency, duration,priority and intencity ( Assosiasi deferential itu mungkin bermacam-macam dalam frekuensi/kekerapanya, lamanya, prioritasnya dan intensitasnya) tingkat dari asosiasi-asosiasi seseorang yang akan mengakibatkan kriminalitas berkaitan dengan kekerapan kontak, beberapa lamanya, dan arti dari asosiasi/definisi kepada individu.
8. The process of learning criminal behavior by assosiation with criminal and anticriminal pattern involves all of the mechanism that are involved in any other learning (proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui assosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran lain).
9. While criminal behavior is nd expression of general needs and values,it si not explained by those general needs and values, since non criminal behavior is and expression of the same needs and values (walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama)
Pengujian terhadap teori Differential Association
Albert Reis dan A lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan delinquent tergantung pada apakah teman-temannya melakukan perbuatan yang sama; Travis hirschi menunjukkan bagaimana anak laki-laki dengan teman-teman delinquent lebih mungkin untuk menjadi delinquent;
Kritik terhadap Teori Defferntial Association
apakah teori ini benar dapat menjelaskan semua kejahatan,mungkin ia dapat diterapkan untuk pencurian, tapi bagaimana dengan pembunuhan yang disebabkan oleh kemarahan karena cemburu;
mengapa beberapa orang yang mempelajari pola-pola perilaku kriminal tidak terlibat dalam perbuatan kriminal;
teori ini menjelaskan bagaimana tingkah laku kriminal dipelajari, tetapi ia tidak menjelaskan bagimana pertamakali teknik-teknik dan definisi kriminal itu ada ? atau dengan kata lain, teori ini tidak menjelaskan kepada kita bagaimana penjahat yang pertama menjadi penjahat.
c. Cultural Conflik Theorie
Setiap masyarakat tentunya memiliki “Conduct norm” sendiri sendiri, fungsi dari conduct norm tersebut adalah untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang normal/baik dan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang tidak baik. dari setiap kelompok memiliki conduct norm yang berbeda-beda, yang memungkinkan terjadinya pertentngan-pertentangan antara conduct norm yang satu dengan yang lainnya. seorang individu yang mengikuti conduct normnya dianggap melakukan kejahatan apabila norma-norma itu dipandang bertentangan dengan norma-norma yang lain.
menurut penjelasan teori ini perbedaan utama antara seseorang kriminal dengan non kriminal adalah bahwa masing-masing menganut perangkat conduct norm yang berbeda.
Sellin membedakan antara conflik primer dan konflik skunder. konflik primer: terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (Clash). pertentangan itu bisa terjadi diperbatasan antara area area budaya yang berdekatan; apabila hukum dari satu kelompok budaya meluas sehingga mencakup wilayah kelompok budaya yang lain: atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudaya yang lain.
konflik skunder: muncul jika satu budaya berkembang menjadi budaya yang berbeda-beda, masing-msing memiliki perangkat conduct norm-nyasendiri-sendiri. konflik jenis ini terjadi ketika satu masyarakat homogen atau sederhana menjadi masyarakat yang kompleks dimana sejumlah kelompok-kelompok sosial berkembang secara konstan dan norma-norma sering kali tertinggal.
3. TEORI LABELING (teori pemberian cap/label)
Teori labeling ini merupakan teori yang terinspirasi oleh bukunya Tannembaum yang berjudul crime and the cumunity menurutnya, kejahatan tidaklah sepenuhnya hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataanya, ia dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya. sehingga di simpulkan bahwa kejahatan merupakan hasil dari konflik antara kelompok dengan masyarakatnya.
Pendekatan labeling dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu: persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label. (labeling sebagai akibat dari reaksi dari masyarakat.)
Efek lebeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya. ( persoalan kedua ini adalah bagaimana lebeling mempengaruhi seseorang yang terkena label.)
Dua konsep penting dalam teori labeling adalah: Primary Devience yaitu: ditujukan pada perbuatan penyimpangan awal; scondary devience adalah berkaita dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat;
kalau sekali saja cap atau status itu melekat pada diri seseorang maka sangat sulit seseorang untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap tersebut, dan kemudian akan mengidentifikasikan dirinya dengan cap yang telah diberikan masyarakat terhadap dirinya. sebagai contoh terjdinya scondary deviance yang diawali dengan Primary Devience,
Seorang v individu (anak)melakukan perbuatan menyimpang yang ringan (primary Devience) misalnya duduk ditempat yang lebih tingi dari orang tua akibatnya terjadi reaksi sosial yang informal dari masyarakat ; orang tua tadi marah dan mengatakan anak tadi tidak sopan; individu (anak) tersebut melakukan pelanggaran aturan berikutnya dengan keluar masuk rumah orang tersebut tanpa permisi (primary devience); selanjutnya terjadi peningkatan reaksi sosial; orang tua tadi mengatakan pada tetangga yang lain bahwa individu (anak) tersebut telah melakukan pencurian ringan (primary Devience) akhirnya (anak) tadi diadili sebagai seorang Juvenile Delinquency di pengadilan; anak muda tadi diberi label oleh pengadilan sebagai seorang yang nakal oleh pengadilan dan buruk oleh masyarakat;
anak muda tersebut mulai berpikir tentang dirinya mengapa label diberikan pada dirinya, karena sudah terlanjur akhirnya dia memilih untuk bergabung dengan anak-anak muda inconvensional lainnya;
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
anak muda dengan pergaulanya bersama pemuda yang delinquence terpengaruh untuk ikut melakukan kejahatan yang lebih serius misalkan merampok toko, bank (Scondary Devience)
anak muda tadi kembali diadili di pengadilan, mendapat lebih banyak lagi catatan kejahatan, sehingga semakin jauh dari masyarakat convensional dan menempuh jalan hidup yang sepenuhnya menyimpang.
Kritik terhadap teori Labeling
teori ini terlalu diterministik dan menolak pertanggungjawaban individual, penjahat bukanlah robot yang pasif dari reaksi masyarakat; jika penyimpangan tingkah laku hanya merupakan persoalan reaksi masyarakat, maka bagaimana dengan bentuk kejahatan yang tidak diketahui, tidak terungkap pelakunya (Pelacuran dan korupsi); teori ini sangat mengabaikan faktor penyebab awal dari munculnya penyimpangan tingkah laku;
4. TEORI PILIHAN RASIONAL
Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasioanl dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal. dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diproses melalui peradilan pidana. dengan demikian maka semua perilaku kriminal adalah keputusan-keputusan rasional. Hal ini mengingatkan pada teori pada kriminologi klasik, hedonisme misalnya.
Penggolongan Pendapat Tentang Sebab Musabab Kejahatan
1. Golongan salahmu sendiri
menurut golongan ini tidak perlu dicari sebab musabab kejahatan, karena setiap perbuatan yang dilakukan seseorang berdasarkan pertimbangan yang sadar yang telah diperhitungkan untung ruginya. golongan ini adalah rasioanalisme, hedonisme, utilitarianisme.
2. Golongan Tiada yang salah
menurut golongan ini, seseorang yang melakukan kejahatan, memang ada sebabnya namun diluar kesadaran atau kemampuan untuk mengekangnya. seperti sering dikatakan orang yang berbuat jahat itu karena kemasukan setan terkena kekuasan kegelapan, kemudian dicetuskan oleh ahli-ahli psikiatri dan psikologi bahwa mereka yang berbuat jahat disebabkan oleh pada dirinya terdapat kondisi psiklogis abnormal.
3. Golongan Salah Lingkungan
menurut golongan ini sebab musabab adanya orang yang melakukan kejahatan terletak pada pengaruh-pengaruh lingkungan seperti, kondisi masyaakat yang tidak baik, faktor kemiskinan, sehingga semboyan golongan ini adalah bahwa dunia adalah lebih bertanggungjawab terhadap bagaimana jadinya saya, dari pada saya sendiri. makagolongan ini sangat bereaksi terhadap pendapat lombroso yang meletakkan pemikiranya pada sebab kejaatan oleh faktor antropologis atau bakat.
4. Golongan Kombinasigolongan ini dipelopori oleh murid-murid lombroso yaitu Feryy. yang mengatakan bahwa sebab kejahatan terletak pada faktor Bio-Sosiologis tau bakat dan lingkungan yang sama-sama memberi pengaruh terhadap pribadi dan kondisi seseorang. sehingga rumusnya adalah:
K = B+L
K=Kejahatan
B= Bakat
L= Lingkungan
Namun menurut Bonger perlu ditambahkan menjadi:
K= (B+L) + L
yang mana L berikutnya adalah lingkungan keluarga, karena manusia masih sejak orok sudah dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya.
Langganan:
Postingan (Atom)